Aksi Teror pada People’s Water Forum di Bali, GUSDURian Desak Kapolri Usut Aparatnya
Jaringan Gusdurian mengecam aksi intimidasi dan pembubaran paksa, dilakukan ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) pada Selasa (21 Mei 2024) terhadap forum masyarakat sipil The People’s Water Forum 2024 di Bali.
Forum yang sedianya berlangsung pada 21–23 Mei 2024 akhirnya tidak dilanjutkan akibat aksi intimidasi.
Forum ini mengkritisi World Water Forum 2024 yang kesepuluh dimana Indonesia menjadi tuan rumahnya, berlangsung di Bali, 18-25 Mei 2024.
Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid mengatakan, pihaknya mengutuk aksi ormas GPN yang merusak atribut diskusi, kekerasan fisik dan verbal, sabotase akses hotel tempat acara digelar, serta pelarangan liputan oleh jurnalis.
Ironisnya, lanjut Alissa, aksi premanisme ormas tersebut dilakukan di hadapan aparat yang tidak melakukan upaya pengamanan apa pun.
Forum Alternatif
"Jaringan aktivis, masyarakat sipil, akademisi, dan pemerhati lingkungan membuat forum alternatif atas penyelenggaraan WWF 2024 sebagai ruang untuk mengkritisi privatisasi air dan mendorong pengelolaan air untuk kesejahteraan rakyat," terang Alissa.
Seperti diketahui, Indonesia tengah menjadi tuan rumah World Water Forum 2024 yang kesepuluh di Bali, yang salah salah satu agendanya membahas ketahanan air di mana saat ini terjadi peningkatan risiko kelangkaan dan ketersediaan air.
WWF2024 diharapkan mengajak seluruh dunia bergerak bersama dalam menjaga keberlangsungan sumber daya air bagi kehidupan manusia.
Namun Forum tersebut mendapatkan kritik dari kelompok masyarakat yang menilai bahwa WWF2024 tidak membawa dampak signifikan terhadap tata kelola air yang berkeadilan bagi masyarakat. Sebab forum tersebut disponsori oleh lembaga yang pro terhadap privatisasi pengelolaan sumber daya air.
Lebih lanjut, Alissa menyebut kekerasan GPN di Bali ini menunjukkan sebuah praktik kemunduran demokrasi di Indonesia, di mana hak untuk berpendapat dan berekspresi tidak lagi mendapatkan jaminan keamanan.
Padahal, lanjutnya, kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran diatur di dalam konstitusi Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
"Kami juga menyayangkan sikap aparat yang tidak melakukan upaya pengamanan terhadap peserta dan pemateri PWF, karena sebagai alat negara, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab aparat untuk berpihak pada konstitusi dengan melindungi peserta forum," tegasnya.
Putri sulung Gus Dur ini juga meminta Kapolri mengusut, menindak tegas, dan mengungkap dalang serta motif aksi teror tersebut.
Kegagalan negara dalam menghadirkan ruang aman bagi masyarakat yang berkumpul dan berserikat merupakan alarm terjadinya krisis demokrasi. Pemerintah pusat dan daerah, menurut Alissa harusnya menjamin hak warga negara untuk berkumpul dan berpendapat sesuai mandat konstitusi.
Selain itu, Alissa mengajak para GUSDURian dan jejaring masyarakat sipil untuk semakin memperkuat solidaritas, merawat gerakan, dan memberikan dukungan kepada para pejuang lingkungan yang selalu berkomitmen dalam mewujudkan kebaikan bagi masyarakat dan masa depan umat manusia.
Sebelumnya, pada Selasa (21 Mei 2024) kecaman serupa juga dari beberapa organisasi civil society yang menyatakan sikapnya atas nama Jaringan Masyarakat Sipil.
Mereka adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) ,SAFEnet, Amnesty International Indonesia, Greenpeace Indonesia dan Protection International Indonesia.
Advertisement