Aksi Solidaritas, Ribuan Ojol Geruduk PN Surabaya
Ribuan ojek online (ojol) se-Jawa Timur geruduk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di Jalan Arjuno, Rabu, 30 Januari 2019.
Mereka mengawal proses persidangan yang dialami oleh rekan seprofesinya, yakni Ahmad Hilmi Hamdani, driver gojek yang menjadi terdakwa dalam kasus laka lantas yang menyebabkan orang lain meninggal.
Tak hanya ojol, aksi solidaritas untuk Hilmi ini juga diikuti oleh pengemudi taksi online. Mereka berasal dari kelompok driver online yang ada di Jawa Timur. Salah satunya dari Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur.
Humas PDOI Jawa Timur Daniel Lukas Rorong mengatakan, pihaknya bersama para driver dan ojol lain akan mengawal kasus hukum Ahmad Hilmi Hamdani, driver online (R2), yang sedang diadili.
Hilmi, adalah ayah dari 3 anak yang menjadi korban kecelakaan tabrakan motor dengan motor setelah ditabrak oknum marinir saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang, 17 April 2018 lalu.
Ia didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, meninggal dunia.
Aksi solidaritas ini sendiri, kata Daniel, diikuti sekitar 1000 lebih driver online. Tak hanya dari Surabaya, tapi juga dari Gresik, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Sidoarjo, Malang, Jember dan Banyuwangi.
"Rinciannya, 100 mobil dan 500 sepeda motor," kata dia.
Dengan memakai pita hitam dan merah di lengan kanan, serta atribut jaket masing-masing, mereka juga membentangkan spanduk dan aneka poster berisikan tuntutan aksi.
Diantaranya, Save Ahmad Hilmi Hamdani, Bebaskan Ahmad Hilmi Hamdani, Save Driver Online, dan lain-lain.
Menurut Daniel, pemakaian pita warna merah dan hitam di lengan kanan itu mempunyai arti atau makna tersendiri.
"Pita merah, berarti melambangkan keberanian untuk melawan ketidakadilan hukum. Dan pita hitam melambangkan matinya penegakan hukum yang adil di negara ini," katanya
Daniel bersama rekan-rekan seprofesinya berharap pada hakim agar nantinya memvonis bebas Ahmad Hilmi Hamdani.
"Kami pun akan terus mengawal proses peradilan ini sampai putusan vonis. Dan semoga masih ada keadilan hukum untuk rekan kami, Ahmad Hilmi Hamdani," harap Daniel, yang juga menjadi salah satu penggugat Permenhub 108 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan pihaknya menghargai penuh upaya penyampaian aspirasi dan solidaritas oleh para ojol.
Kendati demikian ia mengimbau kepada driver untuk tetap memperhatikan aspek-aspek ketertiban umumnya, dan jangan samlai mengganggu pengemudi jalan yang lain.
"Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, meski ada kepadatan, tapi berlangsung dengan tertib dan lancar," kata dia.
Soal proses hukum, ia pun mengaku menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada pihak PN Surabaya. Sebab kasus itu kini bukan lagi wewenang kepolisian.
"Peristiwa ini jadi pelajaran berharaga bagi pengemudi ojol, dan penumpang, agar kedepannya lebih berhati-hati," kata dia. (frd)