Aksi Saling Lapor Fahd A Rafiq Vs Sekjen KNPI Baru
Kongres Pemuda/Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) XVI dijadwalkan dihelat di Provinsi Maluku Utara pada 15-22 Mei 2022. Belum juga agenda digelar sudah tercoreng. Beberapa waktu lalu, Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, dikeroyok hingga melibatkan politisi partai. Kini, Sekretaris Jenderal KNPI, Ahmad Fauzan, juga jadi korban dugaan pengeroyokan.
Ahmad Fauzan melaporkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Ia adalah kakak artis Fairuz A Rafiq sekaligus anak mendiang pedangdut A Rafiq. Ahmad Fauzan melapor ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pengeroyokan. Peristiwa ini terjadi usai rapat pleno sekaligus Kongres Luar Biasa (KLB) KNPI, pada Minggu 20 Maret 2022, pukul 16.00 WIB.
"Kita itu melaksanakan rapat pleno sekaligus KLB, berjalan dengan khidmat. Setelah 15 menit kemudian datanglah sekelompok orang dan itu bisa dipastikan itu adalah orang-orang Fahd," kata Ahmad Fauzan saat jumpa pers di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Menurut Ahmad Fauzan, orang-orang tersebut datang kemudian menjemput dirinya dan Laode Umar Bonte selaku ketua umum KNPI Baru. Saat penjemputan, Ahmad Fauzan mengaku dipukuli oleh orang-orang tersebut.
"Begitu sampai di tengah lobby, saya dipukul. Terus pas di teras, di depan pintu keluar lobby, saya dipukul lagi. Lalu saya dipaksa masuk mobil. Handphone saya dirampas sehingga saya tidak bisa menghubungi siapa-siapa," beber Laode Umar.
Ahmad Fauzan dan Laode Umar Bonte kemudian dijemput ke kantor Fahd A Rafiq. Di sana, mereka mengaku diminta menandatangani kesepakatan. Ahmad Fauzan mengaku terpaksa mengikuti permintaan Fahd A Rafiq karena dalam kondisi terintimidasi.
"Dikeluarkan itu kita dipaksa. Ketum dipaksa tanda tangan, saya dipaksa setujui apa mau mereka. Akhirnya HP ketum dibalikin. Mereka nyatakan kita sudah bersatu, kita dalam kondisi terintimidasi dan terancam kita iyakan semua," jelas Ahmad Fauzan.
Visum
Kasus ini tercatat dalam laporan STTLP/B/1439/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ahmad Fauzan mengaku telah melakukan visum seusai peristiwa pemukulan itu. Dia juga mengaku memiliki bukti terkait pemukulan.
"Oh, itu ada (bukti) nanti, nanti diproses hukum kita mainkan itu, belum kita ungkap," ujarnya.
Oleh sebab itu, Ahmad Fauzan heran dilaporkan balik Fahd A Rafiq. Fauzan mempertanyakan pasal apa yang bakal disangkakan terhadap dirinya.
"Ya nggak apa-apa, kita juga bingung apa yang mau dilaporin. Laporin apa dia? Orang jelas-jelas kita dibawa ke tempat dia, kok. Jadi kalau mau laporkan kita silakan saja, pasalnya juga kita nggak tahu pasalnya apa," imbuhnya.
Umar Bonte juga mengaku sudah dihubungi secara langsung oleh Fahd A Rafiq soal rencana melaporkan balik ke polisi. "Ya saya bilang silakan saja, mau melaporkan pasal apa rupanya," kata Umar Bonte saat dihubungi secara terpisah.
Fahd A Rafiq Laporkan Balik
Fahd A Rafiq melaporkan Umar Bonte dan Ahmad Fauzan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. "Saya Fahd A Rafiq melaporkan Saudara Ahmad Fauzan dan Umar Bonte atas pencemaran nama baik melalui media elektronik dan laporan palsu pada penguasa dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah," tegasnya.
Fahd A rafiq merinci kasus ini berawal dari kubu Umar Bonte dan Ahmad Fauzan yang menggelar KLB KNPI. Pihak Fahd A Rafiq lalu mencoba mengkonfirmasi perihal kegiatan kongres luar biasa tersebut.
Umar Bonte dan Ahmad Fauzan lalu diminta bertemu di kantor Fahd. Menurut Fahd A Rafiq, kedua terlapor secara sukarela datang ke kantornya tanpa adanya tindakan paksaan dan penganiayaan.
"Saya kasih gambarannya nih ya saya di mobil, kalau saya menculik, saya dicekek tuh sama Umar Bonte. Orang saya nyetir sendiri. Di belakangnya Saudara Andreas sama Umar Bonte. Kalau saya nyulik kan jalannya macet tuh kalau saya culik, saya aniaya dia tinggal cekik saya. Badannya gedean dia dibandingkan saya," terang Fahd A Rafiq.
Laporan tersebut telah diterima di Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/B/1455/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Fahd A Rafiq melaporkan Umar Bonte dan Ahmad Fauzan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 371 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.