Aksi Saling Dorong Warnai Kebebasan Vanessa Angel
Artis Vanessa Angel resmi bebebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, hari ini. Namun momen keluarnya Vanessa diwarnai aksi saling dorong. Pasalnya, sejumlah bodyguard melakukan penjagaan ketat.
Vanessa keluar pukul 08.00 WIB. Ia mengenakan busana putih tulang. Begitu keluar, Vanessa langsung memeluk tantenya, Reni Setiawan, juga pengacaranya, Milano Lubis.
Namun, momen gaduh terjadi ketika sejumlah bodyguard berseragam hitam dari sebuah televisi streaming, menempel ketat Vanessa dan rombongan. Mereka menghalangi para awak media untuk mengambil gambar Vanessa.
"Permisi, permisi, kasih jalan ya" kata salah seorang pengawal berbadan kekar.
Wartawan yang terhalangi dan tak bisa wawancara dan memotret Vanessa kemudian berusaha menerobos pengawalan para bodyguard tersebut. Aksi saling dorong pun tak terelakkan.
"Kasih kami ruang dong, ini area publik," protes salah satu awak media.
Kendati telah diteriaki awak media bahwa area Rutan Medaeng adalah area publik, namun bodyguard tersebut tak menghiraukan dan tetap menempel ketat Vanessa serta pengacaranya.
Artis film televisi (FTV) tersebut hanya sempat mengucapkan satu kalimat singkat kepada awak media yang menunggunya sedari pagi. Ia mengaku berterima kasih atas kebebasan dirinya.
"Terima kasih, ya, alhamdulillah sudah bebas," kata Vanessa.
Sementara itu, Karutan Medaeng, Teguh Pamuji mengatakan, tepat hari ini, Vanessa Angel telah memperoleh bebas sebagaimana putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Hari ini, Minggu 30 Juni, Vanessa Angel sudah selesai menjalani pidana atas putusan dari Majelis Hakim dan sudah di eksekusi oleh Kejaksaan. Ia sekarang sudah menjadi manusia bebas sebagaimana kita semua," kata Teguh.
Teguh menyebut bahwa bebasnya Vanessa tersebut murni bebas dan bukan bebas bersyarat. Artinya, massa penahanan terhadap Vanessa memang sudah selesai
Ia, menambahkan, sebelum Vanessa keluar untuk bebas. Ia diberi kesempatan untuk menyapa para warga binaan lain untuk berpamitan dan saling bermaaf-maafan.
"Ya pamitan, kalau ada salah kata sama warga binaan lain, maka saya beri kesempatan kepada mereka setelah buka kamar untuk saling maaf maafan," tutupnya.
Sebelumnya, dalam sidang vonis di Pengadilan (PN) Surabaya, Rabu 26 Juni lalu, Vanessa dinayatakan bersalah dan dijatuhi vonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
Vanessa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (frd)
Advertisement