Aksi Preman Anggota DPRD Jember Berujung Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, resmi melakukan penahanan rutan terhadap terdakwa berinisial IB 38 tahun, anggota DPRD Jember, Rabu 9 Juni 2021.
Perintah Hakim Pengadilan
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Jember.
"Hakim memerintahkan JPU melakukan penahanan rutan terhadap IB selama 30 hari ke depan, terhitung sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021. Pertimbangannya, hakim khawatir terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya" kata Kepala Seksi Intelijen Agus Budiarto dalam keterangan tertulis, Rabu 9 Juni 2021.
Sebelumnya, pada tanggal 31 Januari 2021, IB melakukan penganiayaan terhadap Ketua RT Perumahan Bernady Land, Dodik Wahyu Riyanto.
Anggota DPRD Jember Pukul Ketua RT
Aksi pemukulan tersebut bermula saat IB mengendarai mobil melewati pos satpam untuk masuk area klaster Gardenia dengan kecepatan tinggi. Sekira 15 menit kemudian, terdakwa keluar area klaster juga dengan kencang pula.
Korban (Dodik) yang ketika itu berada di pos satpam berpapasan dengan terdakwa memberikan teguran agar pelan-pelan dalam mengendarai mobil.
Mendapat teguran itu, IB menghentikan mobilnya. Pemuda asal Dusun Krajan, Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur itu kemudian menghampiri dan memukul Dodik.
"Intinya IB tidak terima ditegur oleh korban, sehingga terjadi cekcok berujung pemukulan terhadap korban" tambah Agus.
Dilaporkan ke Polsek Patrang
Buntut dari penganiayaan tersebut, IB yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi PPP, tanggal 2 Februari 2021, dilaporkan ke Mapolsek Patrang. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Penyidik Polsek Patrang menetapkan IB sebagai tersangka. Tanggal 25 Februari 2021, penyidik melakukan pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan negeri Jember.
Tidak hanya berurusan dengan polisi, posisi Ketua Pengurus Cabang Pemuda Ka’bah atau GPK Jember yang baru diemban IB selama tiga hari, dicopot oleh Pengurus Wilayah (PW) GPK Jawa Timur.
Sebagai penggantinya, PW GPK Jatim menunjuk Iqbal Wardhana, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PW GPK Jawa Timur, sebagai Plt Ketua PC GPK Jember.
PPP Layangkan Peringatan
Tidak cukup sampai di situ, Ketua DPC PPP Jember HM. Madini Farouq mengatakan sudah berkoordinasi dengan DPD dan Sekjen DPP PPP terkait persoalan IB. DPC PPP Jember juga memberikan surat peringatan 1 kepada IB.
Menurut Farouq, Jika IB terbukti bersalah, maka tidak menutup kemungkinan PPP akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pelaku Ingin Minta Maaf
Sementara IB usai insiden penganiayaan tersebut, langsung menyadari kesalahannya serta ingin meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Menurut IB, tanggal 31 Januari 2021, dirinya baru saja mendapat kabar ayahnya sakit. Karena itu, IB terburu-buru dan memacu kendaraannya sedikit kencang. Hingga akhirnya terjadi pemukulan yang menurut IB di luar kontrol.
Sementara korban, Dodik Wahyu Riyanto menyatakan sudah memaafkan IB. Namun, proses hukum tetap berjalan.
Bahkan, pada tanggal 11 Februari 2021, Dodik juga melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Badan Kehormatan DPRD Jember. Selain itu, berkas laporan ke Badan Kehormatan DPRD Jember, ditembuskan kepada DPW PPP Jawa Timur dan DPP PPP.