Aksi Polisi Mojokerto Naik Kap Mobil Tangkap Bandar Sabu Viral
Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai bandar sabu. Salah satu anggota sempat terseret saat naik kap mesin mobil tersangka yang berusaha kabur.
Tersangka yang berhasil ditangkap itu adalah Dani Setyawan, 21 tahun, dan Condro Hadi Purnomo, 21 tahun. Keduanya adalah warga Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo.
Keduanya disergap anggota Unit II Sat Resnarkoba Polres Mojokerto saat hendak melakukan transaksi di tepi Jalan Raya Desa Centong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu, 12 Februari 2021 sekira pukul 13.15 WIB.
Aksi penangkapan itu terekam kamera CCTV warga dan diunggah di Facebook grup Mojokerto. Dua video yang diunggah itu menyebut penangkapan bandar sabu di Dusun Wates Desa Centong, Kecamatan Gondang.
Dalam video anggota yang kala itu membawa mobil Avanza warna putih langsung menghadang mobil Grand Livina warna hitam dengan plat nomor B 1410 FMY yang digunakan bandar sabu tersebut. Tiga petugas pun turun melakukan penyergapan.
Namun, anggota Satreskoba mendapat perlawanan dari kedua bandar sabu tersebut. Mereka mencoba melarikan diri hingga menabrak pengendara lain dan mobil polisi sebelum akhirnya ditangkap.
Bripda Rizky Febrian anggota Satreskoba yang melakukan penangkapan, mengatakan, saat berusaha mengejar, dirinya berpegangan kap mesin mobil bandar sabu sampai terseret sejauh 10 meter.
"Saya tidak sampai terjatuh. Lalu kita lepas tembakan peringatan satu kali," katanya Rabu 16 Februari 2021.
Setelah mundur sejauh sekitar 100 meter, mobil tersangka menabrak pohon. Lalu, maju dan menabrak mobil polisi.
"Saat mundur ada pengendara motor yang tertabrak dan terus sempat menabrak pohon. Setelah itu menabrak mobil kita dan berhenti," ujar Rizky.
Akibatnya, mobil tersangka mengalami kerusakan pada bagian depan dan belakang. Sedangkan mobil polisi juga mengalami kerusakan pada bagian depan saja.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing berisi 0,32 gram.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial J, warga Desa Sampungagung.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan, kedua bandar tersebut merupakan bandar sabu skala kecil. Hasil penyelidikan, mereka mendapatkan barang dari seorang laki-laki berinisial J warga Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo.
Beberapa jam usai melakukan penangkapan dua bandar sabu tersebut, anggota Satreskoba langsung bergerak melakukan penangkapan tersangka ketiga.
"Kita mendapatkan tersangka ketiga yang merupakan atasan kedua tersangka. Tersangka J diamankan di rumahnya beberapa jam setelah menangkap dua tersangka. Dari memang kita tidak mendapatkan barang bukti narkoba. Tetapi yang bersangkutan mengakui dua paket itu berasal dari J," jelasnya.
Bangkit menambahkan, pihaknya masih terus mendalami asal barang yang didapatkan tersangka J. "Masih kita dalami barang yang diperoleh tersangka J berasal dari mana," tandasnya.
Saat ini ketiganya diamankan di Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.