Stunting di Jember Peringkat 36 se-Jatim, DP3AKB Evaluasi TPPS Desa dan Kecamatan
Aksi konvergensi penurunan stunting Kabupaten Jember tahun 2024 memiliki skors 96,46. Dengan perolehan skors tersebut, Kabupaten menempati peringkat ke-36 dari 38 kota/kabupaten se-Jawa Timur. Dibandingkan tahun 2024, aksi konvergensi penurunan stunting di Jember mengalami penurunan dari peringkat 37 menjadi peringkat 36.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember Poerwahjoedi mengatakan terhitung sejak tanggal 04 November 2024 hingga 16 hari ke depan, pihaknya akan keliling ke kecamatan. Tujuan dari keliling tersebut untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) tingkat desa dan kecamatan.
“Hari ini, hari kedua. Hari pertama kemarin dipimpin oleh Asisten I Pemkab Jember berkunjung ke Kecamatan Kencong dan Jombang. Hari ini di Kecamatan Sumberbaru dan Tanggul. Besok akan ke Gumukmas dan Umbulsari,” katanya, Selasa, 05 November 2024.
Kendati demikian, proses monitoring dan evaluasi tidak akan dilakukan setiap hari. Evaluasi akan digelar pada hari kerja.
Pada saat memasuki hari tenang Pilkada, kegiatan evaluasi dan monitoring terhadap TPPS juga akan dihentikan. Kegiatan tersebut akan dilanjutkan kembali pada bulan Desember 2024 mendatang.
Tujuan dari evaluasi sebagai upaya melihat capaian indikator sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Stunting. Termasuk juga berkaitan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP yang merekomendasikan agar melakukan monitoring terhadap tugas-tugas yang dilakukan TPPS Desa dan Kecamatan.
Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja TPPS, DP3AKB Jember melibatkan Dinas Kesehatan, Dina Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Termasuk juga melibatkan Inspektorat agar turut serta melihat langsung kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja TPPS.
Kegiatan evaluasi dan monitoring TPPS tersebut memiliki tujuan melihat kondisi dan posisi TPPS tingkat desa dan kecamatan, termasuk kelurahan di kecamatan kota Jember. Melalui proses evaluasi tersebut, akan diketahui TPPS peringkat TPSS desa dan kecamatan.
Dalam melakukan evaluasi dan monitoring, DP3AKB Jember menggunakan lembar kerja yang telah disesuaikan dengan klasifikasi TPPS. Dalam lembar kerja tersebut TPPS diminta mengisi tentang program yang sudah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan. Seluruh hasil evaluasi TPPS desa dan kecamatan akan disusun dalam bentuk laporan.
“Melalui evaluasi ini TPPS desa dan kecamatan bisa mengetahui program apa yang terlaksana dan belum terlaksana. Ini juga sekaligus bentuk edukasi bagi TPPS agar memahami posisinya di tingkat. TPPS Kabupaten Jember juga sama, juga dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.
Diketahui pemeringkatan capaian aksi konvergensi penurunan stunting di Jawa Timur dilakukan melalaui dua tahapan. Tahap pertama adalah penilaian berdasarkan reviu dokumen data pendukung yang diunggah dalam web monitoring Aksi Bangda Dirjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang meliputi.
Data tersebut berkaitan dengan delapan aksi, yakni aksi master ansit dan analisis situasi, rencana Kegiatan, rembuk stunting, dan Peraturan Bupati/Walikota Percepatan Penurunan Stunting.
Kemudian aksi pembinaan pelaku dan pemerintah desa/kelurahan), aksi sistem manajemen data stunting), aksi pengukuran dan publikasi stunting, dan aksi reviu kinerja tahunan.
Sedangkan penilaian kedua dilaksanakan berdasarkan paparan seluruh indikator tersebut yang dipresentasikan oleh 38 Kabupaten/Kota dan dilakukan pendalaman oleh Tim Panelis.
Advertisement