Aksi Penggalangan Diduga Tak Berizin Juga Marak di Lamongan
Aksi solidaritas penggalangan dana korban bencana di Palu, Sigi dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) masih banyak di jumpai di wilayah Lamongan.
Penggalangan dana di lakukan di tempat-tempat strategis dan pusat keramaian oleh lembaga pendidikan, kelompok sosial dan beberapa ormas lainnya.
Seperti di pertigaan trafick light Jalan Raya Babat-Lamongan, Sabtu 13 Oktober 2018 belasan pemuda yang menamakan diri dari kelompok Shehkermania meminta sumbangan kepada pengendaraan yang melintas di jalan nasional itu.
Saat lampu merah menyala mereka berkeliling mendekati pengendara baik mobil maupun motor yang berhenti. Sambil menyodorkan kardus yang bertuliskan Aksi Kemanusiaan untuk korban bencana Sulteng.
"Baru hari ini kami mengadakan aksi penggalangan dana kemanusiaan, ini sebagai bentuk empati kepada saudara-saudara kita yang dilanda bencana, " kata salah satu anggota Shehkermania yang mengaku bernama Agus.
Mereka merupakan kelompok sholawatan yang berasal dari wilayah Kecamatan Boureno, Kabupaten Bojonegoro. Nantinya dana yang terkumpul akan di serahkan kepada lembaga penyalur bantuan kemanusiaan yang kompeten.
Aksi penggalangan dana di jalan raya yang cukup padat tersebut sudah berlangsung sejak gempa dan tsunami di Sulteng terjadi.
"Setiap hari pasti ada kelompok orang yang menggalang dana di tempat ini. Tidak hanya satu kelompok saja namun berganti-ganti. Ada dari sekolah, perguruan silat, macam-macamlah. Bahkan tak jarang ada dua hingga kelompok membaur jadi satu menggalang dana," terang salah seorang warga setempat Andik.
Seorang pengendara mobil yang melintas mengaku respek dengan aksi sosial tersebut. "Harapannya tentu benar-benar disalurkan ke korban bencana. Tidak disalahgunakan," kata satu pengendara bernama Yusuf.
Berikut syarat agar kelompok boleh lakukan usaha penggalangan dana.
1. Usaha-usaha yang boleh dilakukan untuk penggalangan dana.
Pengumpulan sumbangan dana memang harus dilaksanakan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang. Ada pun yang bisa mengajukan ini bukan perorangan, melainkan diajukan oleh organisasi. Bentuk usaha pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan berbagai cara seperti mengadakan pertunjukan, bazar, lelang, penjualan kupon-kupon sumbangan, penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum dan sejenisnya. Dari uang yang terkumpul, organisasi hanya boleh mengambil 10% untuk pembiayaan usaha pengumpulan dana tersebut.
2. Tatacara pengajuan izin penggalangan dana.
Surat permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan diajukan oleh organisasi pemohon kepada menteri/gubernur/bupati terkait dengan luas cakupan penggalangan dana itu akan dilakukan. Jika secara nasional maka izinnya kepada menteri dan izin dari gubernur di tingkat provinsi begitu seterusnya. Semakin kecil cakupan wilayah penggalangan dana maka izin kepada yang berwenang semakin ke bawah.
Surat Permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan pun tidak sembarangan. Di dalamnya harus ada nama dan alamat organisasi pemohon, waktu pendirian, susunan pengurus, kegiatan sosial yang telah dilaksanakan, maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan, waktu penyelenggaraan, luas penyelenggaraan (wilayah, golongan), cara penyelenggaraan dan penyaluran, rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara terperinci.
Hal ini semata-mata agar penggalangan dana berjalan secara terperinci dan akuntabel. Sehingga masyarakat tidak khawatir uangnya diselewengkan.
3. Perizinan penggalangan dana.
Jika organisasi sudah mendapat izin pengumpulan sumbangan, maka mereka akan menerima izin berbentuk Surat Keputusan dan untuk jangka waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan apabila dianggap perlu izin dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Jadi penggalangan dana yang resmi selalu tidak lebih dari 4 bulan. Jika lebih dari waktu itu, maka perlu dicek ulang izinnya.
4. Pelaksanaan penggalangan dana.
Dalam menentukan kebijaksanaan di bidang pengumpulan sumbangan di tingkat nasional, menteri mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan menteri dalam negeri. Namun jika hanya di dalam wilayah Provinsi, maka cukup pimpinan Daerah Tingkat I dan kepala kantor wilayah Departemen Sosial setempat. Begitu juga untuk penggalangan dana di tingkat kabupaten.
5. Penggalangan dana boleh tak berizin dengan syarat.
Pengumpulan dana sumbangan boleh tidak berizin asalkan pengumpulan dana tersebut merupakan kegiatan yang diwajibkan oleh Hukum Agama, Hukum Adat, Adat Kebiasaan, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas dan kecil sehingga tidak memerlukan izin penyelenggaraan.
Pengumpulan dana sumbangan sebagaimana dimaksud yang tidak memerlukan izin penyelenggaraan ialah pengumpulan dana untuk melaksanakan kewajiban Hukum Agama, untuk amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadat, untuk menjalankan Hukum Adat atau Adat Kebiasaan atau yang terakhir ialah pengumpulan dana yang dilakukan dalam lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya sendiri.
Advertisement