Aksi Omnibus Law Chaos, Mahasiswa Kota Malang Nilai Aparat Gagal
Organisasi Mahasiswa Eksternal yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Kota Malang menilai aparat kemanan dari kepolisian gagal dalam melindungi hak konstitusional massa aksi yang melakukan demonstrasi tolak Omnibus Law kemarin sehingga berujuk bentrok.
"Kami menilai chaos tersebut adalah bentuk dari kegagalan pihak aparat yang tidak bisa melindungi hak konstitusi massa aksi," tutur Jubir Kelompok Cipayung Plus Kota Malang, Sutriyadi pada Jumat 9 Oktober 2020.
Kelompok Cipayung Plus Kota Malang juga menuntut transparansi terkait alasan penangkapan yang dilakukan kepada para demonstran ketika aksi kemarin.
"Aliansi Cipayung Plus Kota Malang mempertanyakan landasan dan bukti penangkapan yang dilakukan oleh pihak aparat kepolisian Kota Malang," kata Sutriyadi.
Apalagi kata Sutriyadi pihaknya juga telah menemukan pelanggaran Pasal 24 poin a, Perkapolri No. 9 Tahun 2008 terkait tindakan aparat yang spontanitas dan emosional seperti menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul.
"Kelompok Cipayung Kota Malang meminta pertanggungjawaban Kapolres Kota Malang terhadap aksi pemukulan yang dilakukan terhadap aktivis mahasiswa. Kami beranggapan bahwa hal tersebut sudah melanggar Pasal 24, Perkapolri No. 9 Tahun 2008," tuturnya.
Atas dasar itu, Kelompok Cipayung Plus Kota Malang menuntut Kapolresta Malang Kota untuk segera membebaskan sebanyak 129 orang peserta aksi yang diperiksa oleh kepolisian.
"Kami menuntut kepada Kapolresta Malang Kota untuk membebaskan 129 orang yang ditangkap tanpa tuduhan yang jelas," ujarnya.
Adapun organisasi eksternal mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Kota Malang, yaitu Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota sudah menahan sebanyak 129 orang yang merupakan peserta aksi tolak Omnibus Law. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan akan segera menentukan status dari 129 orang tersebut.
Sebanyak 129 orang tersebut sebagian besar terdiri dari unsur mahasiswa, lalu ada dari pelajar hingga kuli bangunan.