Aksi May Day, Buruh Tuntut Khofifah Perjuangkan Nasib Buruh
Ribuan buruh mulai memadati pusat aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 di Depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Senin 1 Mei 2023 sore.
Tampak sejak siang hari buruh sudah berdatangan, namun rombongan besar baru tiba sekitar pukul 15.45 WIB. Truk-truk maupun kendaraan pribadi yang dibawa kemudian memadati area aksi. Kemudian para peserta juga memenuhi jalan dengan membawa sejumlah properti yang mengandung pesan dan harapan.
Sebelum itu peserta aksi juga membentangkan bendera Merah Putih panjang sembari menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Dalam aksi ini, ada beberapa tuntutan yang disuarakan oleh ribuan massa buruh ini. Pertama, pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Kemudian, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, lalu mendorong pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
"Hari ini kami tidak libur, hari ini kami berjuang tidak santai-santai sekarang kita sedang dipecundangi penguasa," ungkap salah satu orator demo.
Para peserta aksi juga menuntut Gubernur Jawa Timur memperjuangkan tuntutan buruh dan menyukseskan tuntutan buruh sebagai kado peringatan Hari Buruh.
"Dengan adanya UU Omnibus Law harusnya yang jadi hak kami separuhnya dipangkas, menjadi buruh tidak sejahtera dan tidak punya harapan masa depan," ungkap orator lain.
"Di hari buruh kami berharap janji manis yang sudah disampaikan Ibu saat beberapa tahun lalu saat awal jadi gubernur itu yang kami nanti untuk seluruh rakyat Jawa Timur," ungkap orator lain.
Buruh berharap Pemerintah Provinsi Jatim dapat memperjuangkan dua. Khususnya Permenaker Nomor 5 karena pengusaha berorientasi ekspor dan padat karya bisa mengondisikan upah.
"Ini sangat merugikan bagi kaum pekerja, bagaimana tahun kemarin pekerja sudah dihantam Covid-19, ketika bisa bernafas agak lega belum ada setahun kami dihantam aturan pemerintah yang mendegradasi kesejahteraan rakyat," kata Koordinator Aksi dari FSPKEP KPSI Sidoarjo Witono.
Ia menyebut, UU Cipta Kerja tidak ada kata lain selain dicabut. Menurutnya, tidak ada satupun poin di dalamnya menguntungkan buruh. Mulai dari kontrak kerja yang mana pengusaha bisa mengontrak kerja seumur hidup, ini membuat tenaga outsourching menjamur dan merugikan pekerja.
"Jeleknya kepastian kontrak seumur hidup atau outsourching gak ada jaminan. Jaminan sosial juga gak ada. Karena itu kami ingin harus menjadi pekerja tetap untuk mensejahterakan rakyat," pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa belum keluar menemui buruh.