Baru Kali Ini Terjadi, Aksi Massa di Aceh Tuntut Pembebasan Gubernurnya yang Kena OTT KPK
Belum pernah terjadi, aksi massa menuntut pembebasan tahanan KPK. Hari ini, Senin 9 Juli massa KMAB (Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu) memulai yang belum pernah terjadi itu, dengan menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membebaskan Irwandi Yusuf karena Gubernur Aceh yang terkena OTT pekan lalu.
Tuntutan tersebut disampaikan massa KMAB dalam unjuk rasa di ruas jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Senin. Aksi diikuti ratusan orang itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Dalam orasinya, peserta unjuk rasa menyatakan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tidak melakukan korupsi seperti dituduhkan KPK. Saat ini, KPK menahan dan menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka korupsi.
"Operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan terhadap Irwandi Yusuf merupakan permainan para elite politik. Dan OTT KPK tersebut juga ilegal," ketus dia seraya disambut yel-yel pengunjuk rasa.
Sementara itu sebaliknya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta pada hari Senin telah menyerahkan surat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Aceh kepada Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Massa KMAB menegaskan memberikan waktu kepada KPK untuk membebaskan Irwandi Yusuf. Jika tidak, massa KMAB mengancam akan menjemput pulang Irwandi Yusuf yang saat ini dalam tahanan KPK.
"Kalau tuntutan kami tidak direspons, kami akan ke Jakarta, menggelar aksi lebih besar lagi. Kami tidak akan pernah tinggal diam untuk membebaskan Irwandi Yusuf," kata orator aksi.
Dalam aksi tersebut massa KMAB juga membentangkan kain putih yang ditandatangani peserta unjuk rasa sebagai bentuk dukungan menuntut KPK membebaskan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Aksi massa tersebut sempat memacetkan lalu lintas di ruas jalan depan Masjid Raya Baiturrahman. Usai menyampaikan orasinya, massa KMAB meninggalkan tempat tersebut dengan pengawalan aparat kepolisian.
Sebelumnya, tim KPK mengamankan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di rumah dinasnya, Rabu (4/7) malam terkait dugaan suap proyek yang dibiayai dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Kemudian, orang nomor satu di Pemerintah Aceh itu diboyong ke Mapolda Aceh. Barulah pada Kamis (5/7) pagi, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dibawa ke Kantor KPK Jakarta.Pada malamnya, KPK menetapkan Irwandi Yusuf bersama tiga nama lainnya sebagai tersangka suap. (an/rr)
Advertisement