Aksi Maling Mobil di Tuban,Tertangkap Usai Tabrak Orang
Pria berinisial DS, 20, tahun asal Tuban ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tuban. DS ditangkap setelah mencuri mobil dan sejumlah handphone milik sepupunya di Perumnas Tasikmadu, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat mencuri mobil dan sejumlah handphone milik YM 40 tahun yang masih punya ikatan keluarga tersebut dilatarbelakangi karena rasa sakit hati.
Untuk melampiaskan rasa sakit hati pelaku mengambil mobil dan sejumlah handphone milik korban pada waktu malam hari. Tersangka memanjat pagar dan masuk melalui cendela samping rumah, pada 2 Januari 2023 lalu.
"Pelaku mencuri mobil dan handphone milik sepupunya karena disinyalir adanya perselisihan di internal keluarga," terang Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta, Sabtu 18 Februari 2023.
Setelah berhasil mencuri mobil dan beberapa handphone, jelas Kasat, pelaku kemudian membawa hasil curian tersebut ke Kota Malang. Setelah dari Kota Malang pelaku membawa mobil curian tersebut ke Mojokerto.
Kemudian, saat berada di Mojokerto, pelaku menabrak orang hingga korbannya meninggal dunia. Setelah menabrak orang, pelaku kemudian langsung melarikan diri ke kota yang lain.
"Jadi, pelaku ini ditangkap di kota yang berbeda dan itu setelah menabrak orang. Untuk mobil yang digunakan menabrak orang yaitu mobil dari hasil pencurian," ungkap Kasatreskrim Polres Tuban.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Foto Copy STNK, 3 dusbox handphone dan 2 handphone. Adapun, untuk kerugian materiil yang dialami korban yakni Rp96 juta.
Kini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Tuban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 263 Ayat 1 Ke 3e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara.