Aksi Kamisan di Malang Nilai Vonis Kanjuruhan Jauh dari Keadilan
Puluhan mahasiswa di Malang menyelenggarakan aksi kamisan di depan Balaikota Malang pada Kamis 16 Maret 2023. Mereka melakukan demo memprotes vonis kepada lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang dinilai tidak adil.
"Ini penyikapan soal Tragedi Kanjuruhan yang hari ini hasilnya sangat mengecewakan berbagai pihak,” ujar Koordinator Aksi, Abinaga Parawansa.
Hakim PN Surabaya memvonis lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yakni Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris dengan 1 tahun 6 bulan, security officer laga Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno dengan 1 tahun penjara.
Kemudian, Danki 1 Brimob Pilda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan, dua anggota Polres Malang yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dengan vonis bebas.
"Penilaian mahasiswa, tragedi Kanjuruhan ini sebetulnya bukan siapa yang terdampak, tapi nilai dari kemanusiaan yang masih jauh dari rasa keadilan,” katanya.
Advertisement