Iming-iming Naik Haji, Tiga Pelaku Gendam Nenek di Kota Batu
Tiga pelaku gendam Didik Mokhamad Fauji, usia 49 tahun, yang dibantu oleh kedua rekannya yaitu, Muhammad Ali, usia 50 tahun dan Mukhammad Salam, usia 55 tahun ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka ini berpura-pura menampilkan diri sebagai seorang tokoh agama, lengkap dengan sarung dan kopiah putih, serta berkalung sorban.
Kronologisnya, ketiga pelaku yang berasal dari Pasuruan, Jawa Timur tersebut pergi ke Kota Batu dengan menyewa mobil merk Ertiga. Saat mereka sudah tiba di Kelurahan Sisir, Kota Batu, ketiga orang tersebut mulai mengintai korbannya.
Mereka lalu menemukan target seorang nenek, berusia 80 tahun. Salah satu tersangka, Mukhammad Salam, lalu turun dari mobil menghampiri nenek tersebut.
Pelaku berpura-pura menanyakan jalan ke arah Pasar Besar kepada korbannya. Melihat dua cincin emas masing-masing seberat lima kilogram di jari korbannya, Salam melakukan tipu daya kepada nenek tersebut untuk diajak masuk menuju mobil.
Di dalam mobil, salah satu tersangka Didik mengaku sebagai seorang kiyai dan satu tersangka lainnya Ali berperan sebagai sopir. Didik memperdaya korbannya bahwa ia akan mendoakan korbannya agar dapat naik haji serta dijauhkan dari penyakit.
"Pelaku mendoakan korban, semoga bisa berangkat ke tanah suci dan terkabul doa-doanya," ujar Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama pada Senin 13 Juli 2020. Akhirnya korban terpedaya dan mau menyerahkan dua cincin emas miliknya, dengan cara dibungkus uang Rp2 ribu dan selembar tisu.
Pelaku Didik kemudian menukar cincin emas tersebut dengan bungkusan yang berisi dua buah koin. Korban disuruh membuka bungkusan tersebut di rumahnya. Lalu merendam bungkusan tersebut dengan air. Dengan meminum air hasil rendaman bungkusan tersebut, permintaan dari nenek tersebut dapat dikabulkan. "Korban dilarang membuka bungkusan tersebut sebelum sampai rumah karena ketika sampai rumah maka barang tersebut diletakkan di air dan diminum,” jelas Harvhi.
Satreskrim Polres Batu lalu bergerak melakukan penyeledikan berdasarkan barang bukti yang berasal dari rekaman CCTV yang beredar di media sosial."Mereka diamankan usai penyidik mengembangkan kasus dari rekaman CCTV yang beredar di media sosial dan viral. Sudah 3 kali melakukan di Kota Batu dan korbannya yang terakhir kemarin perempuan berusia 80 tahun warga Kelurahan Sisir," ujar Harvhi.
Polisi sendiri melakukan penangkapan ketiga orang tersebut di Kabupaten Pasuruan pada 9 Juli 2020, setelah korban merasa tertipu dengan membuka bungkusan yang ternyata berisi dua uang koin. Laporan dilayangkan ke kepolisian pada 7 Juli 2020. "Kami berhasil amankan para pelaku pada 9 Juli 2020 di Kabupaten Pasuruan," kata Harvhi.
Dari tiga kali melakukan aksinya Didik bersama rekannya, sebanyak dua kali berhasil dan satu kali gagal. Dari hasil kejahatannya tersebut, Didik dan rekan-rekannya mendapatkan uang Rp4,1 juta.
Dari pengakuannya Didik bekerja sebagai Kepala Urusan Umum sebuah kantor desa di Kabupaten Pasuruan. "Saya Kaur Umum sudah tujuh tahun. Butuh uang untuk sekolah anak saya yang masuk SD," terang Didik kepada kepolisian.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.