Aksi Dangdutan, Kadisdikbud Bondowoso Disanksi Tak Naik Pangkat
Majelis Kode Etik Pemkab Bondowoso akhirnya menghukum Sugiono Eksantoso dengan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Bondowoso, dinilai majelis kode etik telah melanggar disiplin tingkat sedang atas aksi bernyanyi dan joget dangdutan di ruangan kelas SMPN 5 Kembang Kecamatan Kota Bondowoso yang viral di media sosial pada awal September 2021 lalu.
Ketua Majelis Kode Etik Wawan Setiawan mengatakan, sanksi penundaan kenaikan pangkat satu tahun, itu karena Kadisdikbud Sugiono terbukti melakukan pelanggaran disiplin kode etik PNS.
Aksi dangdutan saat jam dinas di ruangan kelas SPMN 5 Kembang melanggar ketentuan dalam Pemerintah Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 dan PP Nomor 53 tahun 2010.
”Itu dasar majelis kode etik menjatuhkan sanksi kepada Kadisdikbud Sugiono. Ini sesuai ketentuan pasal 45 angka 3 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan pelaksanaan sanksi mengacu PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Surat keputusan Majelis Kode Etik tentang sanksi displin sudah diserahkan Pj. Sekda Bondowoso bertindak untuk dan atas nama bupati kepada bersangkutan,” kata Wawan melalui rilisnya, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Asisten III Pemkab Bondowoso itu menjelaskan, majelis kode etik secara marathon melakukan sidang etik sejak 27 September 2021. Mempertimbangkan banyak aspek sesuai jenis dan bobot pelanggaran sebelum memutuskan sanksi terhadap Kadisdikbud Sugiono.
”Di antaranya, mempertimbangkan perbuatan bersangkutan bukan kegiatan pokok, karena bernyanyi di sesi akhir kegiatan pokok untuk menghilangkan kejenuhan dan juga hasil audit Inspektorat serta keterangan belasan saksi,”jelasnya.
Sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun yang dijatuhkan Majeis Kode Etik Pemkab Bondowoso, ini merupakan hukuman kedua yang diterima Kadisdikbud Sugiono.
Sebelumnya, mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kacab Disdikbud) Jawa Timur Wilayah Bondowoso-Situbondo, ini mendapat hukuman tindak pidana ringan (tipiring) divonis denda Rp.3 juta subsider satu bulan kurungan oleh majalis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.
Dalam sidang putusan pada akhir September 2021, majelis hakim PN menilai Kadisdikbud Sugiono terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat Bondowoso menerapkan PPKM Level 2 di masa Pandemi Covid-19.
Yakni, aksi dangdutan saat jam dinas di ruang kelas SMPN 5 Desa Kembang Kecamatan Bondowoso dengan disaksikan puluhan guru yang mengabaikan prokes Covid-19. Video aksi dangdutan Kadisdikbud Sugiono dengan lagu ‘Kandas’ ini viral di media sosial hingga membuat gaduh masyarakat Kota Tape .
Advertisement