Aksi Ben Gvir di Al-Aqsha, Pernyataan OKI Disambut Hangat Hamas
Gerakan Hamas menyambut baik pernyataan akhir yang dikeluarkan oleh Organisasi Kerjasama Islam (OKI) setelah pertemuan luar biasa di Jeddah mengenai meningkatnya agresi Israel terhadap Yerusalem yang diduduki dan Masjid Al-Aqsha.
Dalam sebuah pernyataan dikutip dari Palinfo pada Rabu (11 Januari 2023) juru bicara Hamas Hazem Qasem meminta negara-negara anggota OKI untuk mengambil langkah tegas dan serius untuk mengakhiri kejahatan Israel yang berlangsung terhadap rakyat Palestina, tanah dan tempat suci mereka.
Hazem juga menyerukan tindakan internasional yang efektif untuk mengungkap dan mengkriminalisasi pelanggaran Israel dan mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk membebaskan tanah mereka dan mendapatkan kembali hak-hak mereka, terutama hak untuk kembali.
OKI dalam pertemuan luar biasa yang diadakan pada hari Selasa atas permintaan Palestina dan Yordania di Kota Jeddah Saudi, mengutuk pelanggaran Israel yang terus-menerus di Yerusalem dan di Masjid A-Aqsha.
Resolusi yang Diadopsi KTT Islam
Dalam pernyataannya, OKI mengatakan semua resolusi yang diadopsi oleh KTT Islam dan negara-negara anggotanya selama pertemuan sebelumnya menegaskan sentralitas perjuangan Palestina dan pentingnya Yerusalem sebagai ibu kota Palestina.
OKI menyesalkan penyerbuan pemukim yang sedang berlangsung di Masjid Aqsa dan dampaknya baru-baru ini terhadap penodaan provokatif oleh menteri keamanan sayap kanan Itamar Ben Gvir, menggambarkan praktik Israel seperti itu terhadap situs suci sebagai tindakan tidak menghormati negara-negara Islam dan merusak status quo sejarah dan hukum di kota suci.
OKI meminta Dewan Keamanan PBB untuk memikul tanggung jawabnya dalam hal ini dan mengambil tindakan segera untuk mengekang peningkatan praktik ilegal Israel di Yerusalem yang diduduki.
Organisasi Islam itu juga mendesak anggota tetap Dewan Keamanan untuk mengutuk tindakan Israel yang tidak bertanggung jawab di kota suci itu dan menjatuhkan sanksi kepada menteri keamanan Itamar Ben Gvir.
Pernyataannya menggarisbawahi bahwa Masjid Aqsha, dengan 144 dunum tanahnya, secara eksklusif dimiliki oleh negara Muslim dan bahwa Administrasi Urusan Masjid Al-Aqsha dan Awqaf Yerusalem Yordania memiliki yurisdiksi eksklusif atas pengelolaan Masjid Aqsha dan peraturan masuk ke situs tersebut sesuai dengan hukum internasional.