Aksi Bela Mbok Darmi Jilid II, Masyarakat Tuban Blokade Jalur Pantura
Puluhan masyarakat Tuban yang mengatasnamakan masyarakat pencari keadilan kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di depan Mapolres Tuban Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kamis 13 Juni 2024.
Mereka kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk membela Mbok Darmi 53 tahun, perempuan asal Kecamatan Bancar, Tuban yang divonis 1,5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban atas kasus pemukulan terhadap keponakanya sendiri dengan menggunakan sapu.
Dari pengamatan Ngopibareng.id di lapangan, dalam aksi unjuk rasa itu, massa sempat memblokade Jalur Pantura Tuban hingga sekitar 30 menit. Blokade Jalan Nasional itu dilakukan lantaran mereka tak kunjung ditemui oleh Kapolres Tuban.
Dalam aksi tersebut, mereka menagih janji Kapolres Tuban agar menyampaikan hasil evaluasi kinerja Satreskrim Polres Tuban yang menangani perkara Mbok Darmi.
Selain itu, pengunjuk rasa juga mengingatkan kepada Kapolres Tuban agar lebih tegas memberikan sanksi bagi oknum anggotanya yang ketahuan memainkan hukum hingga berimbas kerugian terhadap masyarakat.
"Kami mengingatkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Tuban untuk bekerja profesional dan menjaga integritas agar kejadian yang menimpa Mbok Darmi tidak kembali terjadi di Tuban," terang Koordinator Aksi, Moh. Arif Saifudin.
Usai menyuarakan tuntutannya serta memblokir Jalan Nasional sekitar 30 menit. Akhirnya para perwakilan pengunjuk rasa diperbolehkan masuk untuk audiensi bersama Kapolres Tuban dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban.
Setelah audiensi berlangsung, Kapolres Tuban AKBP Suryono menyampaikan, dalam kasus Mbok Darmi ini anggota Polres Tuban telah melakukan upaya Restorative Justice (RJ), namun kedua belah pihak tidak ada titik temu.
"Sehingga kasus ini kami lanjutkan dengan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tuban," jelas Kapolres Tuban.
Lebih lanjut, terkait dengan evaluasi kepada penyidik maupun anggota yang ada di polsek, Kapolres menyampaikan, apabila ada oknum anggota yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pasti akan ditindak.
"Kita melakukan penyidikan ada SOPnya, kalau memang tidak sesuai SOP pasti kita tindak, kalau sudah sesuai SOP ya kita harus fair," imbuh Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rekan-rekan di polsek, untuk hasilnya nanti akan disampaikan.
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Tuban, Armen Wijaya menyampaikan dalam menangani kasus, Kejaksaan Tuban telah mengutamakan profesional. Adapun, sebelum perkara Mbok Darmi ini diteruskan ke penuntutan di Pengadilan pihaknya telah mengupayakan Restorative Justice.
"Saya sudah beritakan kepada anggota untuk upaya damai pada pihak korban. Korban dalam hal ini tidak mau untuk didamaikan melalui Restorative Justice," jelas Armen.
Lebih lanjut, usai audiensi bersama Kapolres dan Kajari Tuban, aksi unjuk rasa dilanjutkan ke Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Tuban dengan tuntutan meminta pertanggungjawaban Ketua PN Tuban atas vonis hukuman yang diterima Mbok Darmi (1,5 bulan penjara) karena belum memenuhi unsur keadilan bagi masyarakat.
Serta mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban. Mereka juga meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban untuk mengevaluasi kinerja jajaranya.
Advertisement