Aksi 212 di Tengah Status PSBB Transisi DKI Jakarta
Polda Metro Jaya tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait rencana aksi apel siaga Persaudaraan Alumni (PA) 212 di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu, 5 Juli 2020, pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Aksi bertajuk "Apel Siaga Ganyang Komunis" itu rencananya dilaksanakan oleh PA 212 bersama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), namun polisi tetap akan menerjunkan personel untuk melakukan pengamanan.
"Kalau kita pemberitahuan, pemberitahuannya sudah ada, tapi kita tidak mengeluarkan STTP, tapi kita siapkan pengamanan," ujar Yusri Yunus, dikutip dari Antara, Sabtu 4 Juli 2020.
Menurut dia, petugas tingkat polres yang akan terlibat dalam pengamanan karena peserta aksi hanya menggelar apel siaga. Selain itu juga tidak ada agenda keliling atau long march.
Yusri Yunus juga meminta agar peserta aksi mengikuti aturan menyampaikan pendapat di muka umum dan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mengingat, saat ini masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Sekarang kan masih PSBB, protokol kesehatan wajib mereka ikuti, tidak ada ramai-ramai, bakar-bakar misalkan, pasti kita tangkap kalau begitu," ujarnya.
Selain itu, Yusri Yunus berharap tidak ada terjadi kembali aksi pembakaran atribut atau bendera salah satu partai politik.
"Kita harap seperti itu karena itu cuma apel, mereka bukan demo. Hanya apel siaga. Itu kan apel siaga aja, kita pengamanan aja," pungkasnya.
Di sisi lain, polisi sudah menyiapkan skenario pengalihan arus yang akan diberlakukan secara situasional atau saat terjadi kepadatan kendaraan.