Akses Jalan Batu-Kediri Retak, Arus Kendaraan Dibatasi
Akses jalan yang menghubungkan Kota Batu dengan Kediri mengalami retak di sejumlah titik. Diameter keretakan ruas jalan tersebut yaitu dengan panjang sekitar 46 meter dengan lebar 3 centimeter hingga 15 centimeter.
Untuk meminimalisir adanya ancaman bencana lebih lanjut akibat retaknya jalan tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana BPBD Jatim, Gatot Soebroto menjelaskan, bahwa sudah diambil langkah untuk melakukan akses pembatasan kendaraan yang melewati Jalan Brigjend Moh Manan, Kota Batu.
"Dari rapat tadi, kami sudah memperoleh kesimpulan bahwasanya untuk sementara ini Jalan Raya Batu khususnya yang di Payung akan dilakukan pembatasan kendaraan yang bisa melintas," ujarnya pada Senin 15 Februari 2021.
Pembatasan kendaraan yang melintas di Jalan Brigjend Moh Manan tersebut kata Gatot adalah untuk menghindari terjadinya longsor di ruas jalan tersebut.
"Tadi sudah kami sampaikan bahwasanya ruas jalan ini sangat berbahaya dan juga sakit. Sehingga perlu diambil langkah-langkah teknis. Upaya untuk menghindari terjadinya bencana yang ada di sini," katanya.
Gatot mengatakan, untuk opsi pengalihan jalur sendiri masih belum bisa diambil, karena rekomendasi dari Dinas PU Jatim, jalur alternatif yang ada saat ini tidak mendukung untuk dilewati arus kendaraan secara massif.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Batu AKP Mala Darlius mengatakan bahwa pihaknya telah menempatkan personel di titik arus keluar-masuk ruas jalan tersebut. Pembatasan, ujar Mala, dilakukan hanya untuk kendaraan dengan muatan berat.
"Jadi kendaraan berat itu secara bergantian, tidak bisa sekaligus. Jalurnya tetap, namun bergantian tidak bersimpangan. Karena tidak ada jalur alternatif lagi," ujarnya.
Sejauh ini, kata Mala, dari pantauan Satlantas Polres Batu, arus kendaraan di sekitar ruas jalan yang retak tersebut masih lancar dan tidak terjadi adanya penumpukan kendaraan.