Akibat Cemburu, Wanita Ini Dianiaya Pria yang Ngaku Timses Gibran
Cemburu yang dirasa oleh Anggriani membuat tubuhnya harus merasakan kerasnya pukulan dari sang kekasih, berinisial RZ. Peristiwa ini terjadi di kamar apartemennya di kawasan Lakarsantri, Surabaya, pada 14 Oktober 2020.
Penganiayaan yang dilakukan RZ terjadi karena merasa emosi atas cara yang diluapkan Chintami ketika membahas perempuan lain. Dari itu, korban langsung membanting handphone milik pelaku sampai hancur.
“Pelaku kurang menghargai saya membahas perempuan-perempuan di depan saya, saya emosi dan secara spontan membanting HP-nya,” ungkap Chintami dalam rilis yang digelar Polrestabes Surabaya, Sabtu 24 Oktober 2020.
Akibat kejadian itu, terjadi adu mulut antar keduanya yang menyebabkan terjadinya penganiayaan yang dilakukan RZ. Pukulan bertubi-tubi dilayangkan oleh pelaku ke wajah korban sampai mengeluarkan darah dari mata bagian kanan, bahkan sampai terjatuh ke lantai.
Tak cukup begitu saja, pelaku kemudian memegang tangan korban dan menyeret korban karena berniat melarikan diri.
“Korban langsung memecah kaca jendela dari dalam apartemen dengan menggunakan kursi makan, serta beteriak meminta tolong kepada sekuriti, kira-kira 10 menit kemudian datang tiga orang sekuriti membukakan pintu unit apartemen, dan selanjutnya korban Kantor Polsek Lakarsantri Surabaya untuk melapor,” papar Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo.
Dari situ kemudian aparat melakukan pencarian, hingga akhirnya pada tanggal 22 Oktober 2020 pelaku tertangkap. Dari hasil penyidikan, dalam membangun hubungan pelaku mengaku bahwa dirinya adalah tim sukses dari pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka dengan Teguh Prakoso.
“Pelaku ini mengklaim sebagai salah satu tim sukses paslon yang di Solo, ini kita lurusan pelaku tidak ada sangkut pautnya dengan timses paslon di Solo. Dari hasil pemeriksaan memang betul yang bersangkutan tidak pernah masuk ke dalam jajaran timses hanya mengaku-ngaku saja, ada maksud tertentu dibalik itu,” ungkap AKBP Hartoyo.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 333 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan dan digunakan sebagai pendalaman adalah hasil visum et repertum dari tim dokter dan rekaman CCTV dari pihak apartemen.
Advertisement