Akibat Asap, Murid di Singkawang Diliburkan Hingga 18 September
Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, meliburkan murid sekolah dari 16 sampai 18 September 2019 karena kualitas udara kota memburuk akibat asap kebakaran hutan dan lahan.
"Sehubungan dengan itu, Pemkot Singkawang meliburkan siswa dari tanggal 16 sampai 18 September 2019, dan masuk kembali seperti biasa tanggal 19 September 2019," kata Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, Senin.
Dia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dewan Pengawas Pendidikan Singkawang menyampaikan surat edaran mengenai kebijakan untuk meliburkan sementara kegiatan belajar tersebut kepada pengurus sekolah mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak sampai Sekolah Menengah Pertama.
Selama kegiatan sekolah diliburkan, ia mengatakan, kepala sekolah dan guru tetap harus menjalankan tugas selaku aparat sipil negara seperti menyelesaikan pengurusan administrasi dan mempersiapkan rencana pembelajaran.
Wali Kota juga meminta pengurus sekolah menyampaikan kepada orang tua atau wali murid untuk memastikan anak-anak tetap belajar di rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah selama kota diliputi kabut asap.
"Serta memperhatikan kesehatan anak-anak, dan memperbanyak konsumsi air putih dan buah-buahan," ujarnya.
Warga menyambut baik kebijakan pemerintah kota meliburkan sementara kegiatan sekolah selama kota berkabut asap.
"Mengingat kabut asap sudah semakin pekat dan cukup berbahaya," kata Wulan, warga Kota Singkawang.
Dia berharap kabut asap segera berlalu dan hujan segera turun, karena persedian air semakin tipis.
"Meskipun kita menggunakan air ledeng, tapi keluarnya kurang lancar. Dalam seminggu, tiga hari saja yang jalan, selebihnya tidak jalan," katanya.
Sementara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya di Kalbar kembali meliburkan sebagian sekolah karena kualitas udara memburuk akibat asap kebakaran hutan dan lahan.
Keputusan untuk meliburkan siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, hingga Sekolah Menengah Pertama tertuang dalam Surat Edaran No. 420/ I 824/DlKBUD-A/2019 tertanggal 16 September 2019 yang ditandatangani oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.
"Pemerintah Kubu Raya terpaksa kembali meliburkan siswa mengingat nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) akibat asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan di Kubu Raya masih masuk kategori tidak sehat," kata Bupati Kubu Raya di Sungai Raya, Senin.
"Libur sekolah masih tetap berlanjut dari tanggal 16 hingga tanggal 17 September 2019. Diminta pihak sekolah menyampaikan surat ini segera ke seluruh orang tua/wali peserta didik," ia menambahkan.
Bupati meminta pengurus sekolah menyampaikan imbauan kepada orang tua dan wali murid untuk membimbing anak-anak belajar di rumah selama sekolah diliburkan.
Selain itu, dia mengimbau para orang tua memperhatikan kesehatan anak-anak, memastikan mereka banyak minum air putih dan mengenakan masker saat berada di luar rumah selama kabut asap meliputi daerah tempat tinggal.
Bupati juga mengatakan bahwa selama para siswa libur para pendidik dan pengurus sekolah tetap harus masuk kerja dan menjalankan tugas.
"Bagi para pendidik dan tenaga kependidikan tetap masuk kerja dengan pengurangan jam kerja karena tidak ada proses belajar mengajar di sekolah," kata Muda.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah meliburkan kegiatan belajar mengajar pada 12 sampai 13 September karena kualitas udara memburuk akibat kabut asap karhutla.
"Ini merupakan kali keduanya sekolah diliburkan akibat asap pada tahun 2019 ini dan ini jelas sangat mengganggu. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas pembakaran hutan dan lahan," kata Bupati. (an/ar)
Advertisement