Akhirnya, Terdakwa Kekerasan Seks di SPI Batu Dijebloskan ke Sel
Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) JEP resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Lowokwaru, Kota Malang.
Perintah penetapan penahanan terhadap terdakwa ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim PN Kota Malang dengan nomor 60/pid.sus/2002.PN.Mlg yang dikeluarkan Senin, 11 Juli 2022.
Tim Kejari Kota Batu lalu menjemput JEP di kediamannya di kawasan Citraland, Surabaya sekitar pukul 02.30 WIB.
"Di lokasi ada kuasa hukum terdakwa. Kami jelaskan terkait penahanan tersebut dan terdakwa kooperatif tidak ada penolakan," ujar Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Edi Sutomo pada Senin 11 Juli 2022.
Penjemputan dan penahanan terdakwa JEP oleh Kejari Kota Batu dengan dibantu Polres Batu dan Polda Jatim. Setelah itu, terdakwa langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru, Kota Malang sekitar pukul 16.00 WIB. "Terdakwa ditahan selama 30 hari ke depan," katanya.
Terdakwa kasus kekerasan seksual, JEP yang juga pendiri SPI ini didakwa telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada sejumlah siswinya. Kekerasan seksual yang dilakukan oleh JEP dilakukan sejak 2009.
Terdakwa dijadwalkan bakal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Klas IA Malang pada 20 Juli 2022. "Hari ini kami menerima penetapan dari majelis hakim untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa," kata Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito.
Diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga kasusnya masuk pengadilan JEP yang dikenal juga sang motivator ini tidak pernah ditahan. Baru, setelah kasusnya viral JEP ditahan.