Akhirnya Siti Fadillah Supari Hirup Udara Bebas
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dinyatakan bebas murni pada Sabtu 31 Oktober 2020. Ia dinyatakan bebas setelah dijerat hukuman penjara empat tahun.
"Iya betul sudah bebas," ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam keterangan Sabtu 31 Oktober 2020.
"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," tuturnya.
Ia menjelaskan, mantan menkes periode 2004-2009 tersebut saat ini telah diserahterimakan kepada pihak kuasa hukumnya.
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum an Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah , berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Juni 2017.
Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan.