Akhirnya, Putri Natasya Resmi Menyandang Status Laki-laki
Putri Natasya, akhirnya secara resmi menyandang status laki-laki setelah permohonan ganti jenis kelamin dikabulkan oleh hakim PN Surabaya R Anton Widyopriono, Rabu, 19 Februari 2020.
Dalam amar putusan, hakim merujuk pada pertimbangan fakta dan bukti berupa keterangan saksi dan rekam medis bahwa Putri Natasya adalah seorang laki-laki yang memiliki kelainan kelamin.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menetapkan pemohon berubah status jenis kelamin dari perempuan menjadi laki laki dan mengubah nama dari Putri Natasya menjadi nama Putra Ahmad Adinata. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil Blora dan Surabaya untuk mencatat perubahan kelamin dan nama pemohon," ujar hakim Anton saat membaca amar putusannya.
Atas penetapan hakim ini, Putri Natasya mengaku senang. Begitu juga orang tuanya yang mengaku lega anaknya sekarang sudah disahkan sebagai laki-laki. "Seneng sekali, hari ini langsung pulang, yang penting anak saya adalah laki-laki. Alhamdulillah," ujar Sulistyowati, ibu kandung pemohon.
Sementara itu, Kuasa Hukum Putri, Martin Sanjaya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung upaya kliennya untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Terima kasih atas dukungan semua pihak, khususnya teman-teman media, yang berperan dalam perjuangan ini", kata Martin, ketika ditemui di kantornya, di Margorejo, Surabaya.
Proses persidangan permohonan Putri di PN Surabaya ini berlangsung selama tiga minggu dan sidang digelar setiap hari Rabu. Selama persidangan, hakim telah menghadirkan enam saksi.
"Yang pertama orang tuanya, kemudian ketua RT dan sekertaris. Mereka ini dihadirkan karena tahu keseharian Putri," katanya.
Martin menambahkan, ada saksi lagi yakni Heni Rahmawati, bidan yang mendeteksi awal kasus kelainan kelamin pada Putri. Kemudian, saksi ahli, yaitu Dr Lobredia dari Rumah Sakit Umum Darurat (RSUD) Dr Soetomo. Terakhir, seorang pakar hukum Islam dari Universitas Negeri Airlangga (Unair) juga dihadirkan sebagai saksi.
Martin menolak menyebut kliennya disebut ganti kelamin. Menurutnya, kliennya ini hanya korban salah identifikasi sejak lahir. "Tolong digarisbawahi, Putri tidak ganti kelamin. Dia hanya menyempurnakan yang selama ini keliru," katanya.
Pria berkacamata tersebut menambahkan, Putri telah diidentifikasi mengalami Hipospadia Scrotal, yakni kelainan yang dialami oleh bayi laki-laki. "Mulai hari ini namanya diganti menjadi Ahmad Putra Adinata," katanya.