Resmi Ditahan! Fakta Dosen Universitas Jember Cabuli Anak
Dosen Universitas Jember berinisial RH, resmi ditahan oleh Polres Jember, pada Kamis 6 Mei 2021. Dosen muda yang mengepalai jenjang pasca sarjana di salah satu program studi di Universitas Jember itu dituduh mencabuli anak angkatnya sendiri, di kediamannya.
Penyelidikan sejak April
Kasus ini mulai menjadi bahan penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember sejak April 2021 lalu. Saat itu, kasud dilaporkan oleh ibu korban, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jentera Perempuan yang mewakili korban.
Dosen muda di Universitas Jember tersebut dilaporkan mencabuli korban yang keponakannya sendiri dan berusia 16 tahun. Saat itu kuasa hukum berharap polisi menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Modus Terapi Kanker Payudara
RH diketahui sedang menjalani studi jenjang PhD di salah satu universitas ternama di Australia. Namun, jenjang pendidikan yang tinggi dan jabatan yang mentereng di lingkungan akademik Universitas Jember, tak menjadi jaminan bagi RH untuk tidak menjadi predator bahkan bagi kerabatnya sendiri.
Pada polisi, dikutip dari Ngopibareng.id, korban menuturkan jika pelaku merayu untuk mencabulinya dengan dalih melakukan perawatan kanker payudara.
Menurut korban, upaya pencabulan ini dilakukan sebanyak dua kali, masing-masing pada Februari dan Maret.
Merasa ada yang janggal, korban pun merekam percakapan yang dilakukan pelaku, ketika merayu dan membujuk korban yang sudah disebutnya sebagai anak angkat sendiri. Rekaman itu kemudian dikirim ke ibu korban yang berada di Jakarta. Korban kemudian juga menyuarakan kekerasan tersebut melalui akun media sosial, Instagramnya.
Ditetapkan Tersangka
Tak butuh waktu lama bagi Polres Jember untuk menetapkan Dosen Universitas Jember berinisial RH sebagai tersangka di pertengahan April lalu. Namun penetapan tersangka ini, tidak diikuti adanya penahanan terhadap pelaku. Sementara posisi pelaku yang memiliki jabatan tinggi dan banyak bertemu dengan mahasiswa di lingkungan Universitas Jember, membuat sejumlah kelompok khawatir, jika pelaku akan kembali mengulangi tindakan bejatnya.
Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember pun mendesak kepolisian akan segera menahan pelaku yang masih bebas berkeliaran. Direktur GPP Sri Sulistiyani mengaku berkirim surat kepada Mapolres Jember dengan isi memberikan apresiasi sekaligus kekhawatiran jika pelaku tidak segera ditangkap. Pertimbangaan kekerabatan juga dikhawatirkan akan merugikan korban jika pelaku tidak ditahan. "Kami khawatir adanya intimidasi terhadap korban dan anggota keluarganya, serta dapat mempengaruhi proses penanganan kasus yang dapat merugikan korban," katanya, Rabu 14 April 2021.
Dosen Cabul Universitas Jember Ditahan
Namun pada Rabu, 5 Mei 2021, PPA Polres Jember memeriksa RH sejak malam hari. Tampak RH dikawal dengan enam pengacaranya dalam pemeriksaan tersebut.
Sepanjang malam polisi mengisyaratakan jika kemungkinan untuk menahan RH di pemeriksaan perdananya, sangat tinggi. Pemeriksaan dilakukan hanya untuk memperkuat posisi pelaku sebagai tersangka.
Hingga pada Kamis, 6 Mei 2021, polisi mengumumkan jika RH resmi ditahan oleh Polres Jember. "Setelah melengkapi berkas penyidikan dengan memeriksa saksi tambahan, termasuk saksi ahli, akhirnya RH kita amankan dan kami tahan,” kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika pada konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis 6 Mei 2021.
Dosen cabul Universitas Jember RH dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76e tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Karena RH merupakan wali dari korban, tuntutannya ditambah seperiga dari ancaman hukuman.
Polisi pun menegaskan jika kasus dosen cabul Universitas Jember RH telah diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Jember, dalam bentuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kemudian diikuti dengan pelimpahan berkas jika telah lengkap. (Ngo/Sua)
Advertisement