Akhiri Pendudukan Israel atas Palestina, Seruan Komisi HAM OKI
Sebuah badan pengawas berpengaruh dari Organisasi Kerjasama Islam telah menyerukan diakhirinya pendudukan Israel atas Palestina. Hal itu dinilai sebagai satu-satunya cara untuk menghentikan pelanggaran hak asasi manusia yang sedang berlangsung terhadap warga Palestina.
Komisi Hak Asasi Manusia Permanen Independen (IPHRC) OKI mengajukan banding pada hari Senin bertepatan dengan Hari Solidaritas Internasional dengan Rakyat Palestina 2021 yang dikelola PBB.
Dalam sebuah pernyataan, dilansir Arabnews.com, IPHRC menunjukkan bahwa hari solidaritas menyoroti kebutuhan mendesak bagi komunitas global untuk mengakui hak menentukan nasib sendiri rakyat Palestina.
“Hari ini bukan hanya kesempatan bagi masyarakat internasional untuk mengingat bahwa masalah Palestina masih belum terselesaikan. Tetapi juga merupakan kesempatan untuk memusatkan perhatian pada meningkatnya penderitaan rakyat Palestina di bawah pendudukan Israel.
Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Palestina
"Selain itu, untuk menyatukan semua upaya untuk membantu mereka mencapai hak-hak dasar, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak bagi pengungsi Palestina untuk kembali ke rumah dan properti mereka,” kata komisi itu, dikutip Selasa 30 November 2021.
Ia juga menyatakan keprihatinan atas meningkatnya, “berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Israel … khususnya tindakan kejam baru-baru ini terhadap tahanan Palestina serta pelecehan terhadap keluarga Sheikh Jarrah (lingkungan Yerusalem Timur) yang tetap berada di bawah ancaman pengusiran dari rumah mereka di bawah argumen yang tidak berdasar dan ilegal.”
Pernyataan IPHRC mendesak semua kelompok hak asasi manusia untuk meningkatkan kesadaran tentang apa yang digambarkannya sebagai “pelanggaran hak asasi manusia yang mengerikan” yang bertujuan untuk “memisahkan Al-Quds (Yerusalem) dari penduduk aslinya, yang merupakan serangan keji lainnya terhadap hak untuk menentukan nasib sendiri dari rakyat Palestina.”
Selain itu, anggota komisi mengutuk penunjukan Israel baru-baru ini atas enam kelompok hak asasi manusia dan masyarakat sipil Palestina sebagai organisasi teroris, sebuah langkah yang menurut IPHRC mewakili penyalahgunaan undang-undang kontraterorisme dan keamanan Israel untuk membungkam lawan dan warga Palestina yang tidak bersalah.
Penghancuran atas rumah-rumah Palestina dan pengusiran paksa penduduk di Yerusalem dan daerah lain oleh Israel juga dikecam oleh komisi tersebut.
Ia menambahkan, perlu menyelidiki pelanggaran ini oleh mekanisme internasional yang relevan dengan maksud untuk meminta pertanggungjawaban Israel, kekuatan pendudukan, karena melanggar hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional.