Akhir Tahun, Kemenkes Larang Alkes Bermerkuri Digunakan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengupayakan percepatan target penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 41 tahun 2019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri.
"Per 31 Desember 2020 tidak ada lagi fasilitas pelayanan kesehatan yang menggunakan alat kesehatan yang bermerkuri," kata Kasubdit Pengamanan Limbah dan Radiasi Kemenkes RI, Jelsi Natalia Marampa di Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.
Berdasarkan data limbah medis dan merkuri kementerian terkait, hingga kini tercatat 85 rumah sakit di 23 provinsi yang melakukan penghapusan zat berbahaya itu atau sekitar 26,6 persen dari 9.909 puskesmas dan 2.820 rumah sakit di Indonesia yang menggunakan alat kesehatan bermerkuri.
Sejumlah produk alat kesehatan bermerkuri antara lain termometer, sfigmomanometer (alat pengukur tekanan darah), amalgam gigi atau bahan untuk penambal gigi, batere, lampu dan alat pencahayaan serta kateter. Perkiraan kandungan merkuri beragam untuk termometer sekitar 0,5 sampai 1,5 gram, alat pengukur tekanan darah 110-200 gram.
Bahkan, Kemenkes telah melaksanakan saran Ombudsman untuk memantau dan mengevaluasi seluruh rumah sakit umum daerah serta Puskesmas tentang upaya pengendalian dampak merkuri. Hal itu juga disertai hasil riset obat dan standar medis dalam menangani korban yang terpapar merkuri.
"Kita telah melaksanakan dan terus meningkatkan pemahaman para petugas kesehatan terkait tata laksana atau dampak merkuri bagi masyarakat," ujar dia.
Ia menjelaskan merkuri membawa dampak bahaya bagi kesehatan di antaranya tremor, kerusakan sistem saraf pusat, gangguan motorik, penyempitan pandangan, ginjal dan sebagainya. "Sampai saat ini belum ada obat untuk merkuri," ujar dia.
Keadaan tersebut membuat pemerintah melalui Kemenkes terus melakukan pendekatan dan pemberian pemahaman kepada masyarakat guna mencegah serta mengendalikan dampak berbahaya dari merkuri. Hal itu juga dengan memprioritaskan penghentian di hulu.
Sementara, anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan, lembaga tersebut memberikan dua saran ke Kemekes untuk menyikapi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) pengurangan dan penghapusan merkuri.
Pertama, melakukan pemantauan dan evaluasi bagi seluruh rumah sakit umum daerah dan Puskesmas tentang upaya pengendalian dampak dengan hasil riset guna menemukan obat dan standar medis dalam menangani korban terpapar merkuri.
Kedua, kementerian terkait diminta untuk melakukan pemetaan kelompok kerja penambang emas rakyat dan masyarakat yang terpapar merkuri berdasarkan data wilayah kerja Puskesmas. (ant/wit)
Advertisement