Akhir Tahun, 8.150 Gram Sabu Diamankan BNNP Jatim
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap bandar sekaligus kurir narkoba jenis sabu-sabu di salah satu hotel di kawasan Jemursari, Surabaya. Dari tangan pelaku, mereka mengamankan barang bukti seberat 8.150 gram sabu.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Bambang Priyambada mengatakan telah menangkap tiga pelaku, dua perempuan berinisial ZA dan IP. Sementara satu laki-laki berinisial ME.
"Pada hari Sabtu, tanggal 28 Desember 2019 sekira pukul 10.00 WIB di Hotel kawasan Jemursari, Petugas BNNP Jatim telah berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu jaringan Malaysia-Madura," kata Bambang, Selasa 31 Desember 2019.
Bambang menceritakan, setelah melakukan pengungkapan, petugas pun langsung menggeledah salah satu kamar yang ditempati pelaku untuk bermalam tersebut. Hasilnya, petugas menemukan 8 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8.150 gram.
"Itu kita temukan disembunyikan oleh pelaku didalam satu tas koper warna hitam," imbuh dia.
Bambang menyampaikan, dari pengakuan pelaku, tersangka disuruh oleh bosnya di Malaysia untuk mengirimkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Surabaya.
"Setibanya di Surabaya tersangka disuruh pesan dua kamar yaitu satu kamar untuk tersangka berdua dan satu kamar lagi untuk menyimpan narkotika jenis sabu," tambah dia.
Sementara itu, Bambang juga mengatakan, barang tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang ke kamar di hotel Jemursari. Sedangkan, tersangka ZA dijanjikan bosnya akan diberikan uang dan mobil.
"Tersangka ZA sudah menerima upah sebesar Rp27 juta yang diberikan secara bertahap dan sisanya Rp250 ribu disita oleh petugas," ujar Bambang.
Sedangkan, menurut Bambang, tersangka ME mengakui sudah menerima upah dari bosnya di Malasyia sebesar Rp2 juta untuk menyediakan transportasi dan rencana pengambilan sabu.
"Nah ME ini nantinya akan membawa sabu-sabu tersebut ke rumahnya di Pamekasan, Madura," ucap Bambang.
Untuk itu, akibat perbuatannya ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang - Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.