Akhir PSBB Jilid II, Kasus Baru di Jatim Tertinggi di Indonesia
Provinsi Jawa Timur kembali mencatat penambahan kasus positif covid-19 terbanyak se-Indonesia dalam satu hari. Dari data gugus tugas ada penambahan 233 kasus baru di Jatim per Senin 25 Mei 2020.
Predikat tertinggi yang ke 7 ini tak luput dari sumbangsih besar Kota Surabaya, yang juga mencatatkan penambahan kasus covid-19 paling tinggi, yakni dengan 120 kasus baru atau sekitar 51,5 persen total di Jatim.
Tambahan 120 kasus baru di Kota Surabaya sekaligus menjadi ucapan selamat datang untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB jilid III yang dimulai hari ini, Selasa, 26 Mei 2020.
Tak hanya Kota Surabaya yang mencatatkan tambahan baru, beberapa daerah lain juga ada tambahan kasus baru, seperti Sidoarjo 30 kasus baru, Tuban 20 kasus, Kota Kediri 13 kasus, Lamongan 7 kasus, Kabupaten Probolinggo 6 kasus, Bojonegoro 6 kasus.
Kemudian, Gresik 6 kasus, Kabupaten Mojokerto 5 kasus, Lumajang 4 kasus, Jombang 4 kasus, Magetan 4 kasus, Kota Probolinggo 3 kasus, Trenggalek 2 kasus, Banyuwangi 1 kasus, Nganjuk 1 kasus, Pamekaan 1 kasus, dan Kabupaten Pasuruan 1 kasus.
Total saat ini ada 3.875 kasus covid-19 di Provinsi Jawa Timur. Kota Surabaya tetap menjadi juara nomor satu pasien tertinggi dengan 2.095 kasus.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tambahan di Surabaya ini tak terlepas dari hasil tracing yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Jawa Timur.
Khofifah berharap masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan siap siaga. Salah satunya dengan berdisiplin mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Kata Khofifah, penularan virus covid-19 di Jatim masih sangat masif, sehingga pertimbangan ini dipakai untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya. Apalagi, saat ini wilayah Surabaya Raya merupakan episentrum persebaran covid-19 di Jatim.
"Terus ikuti imbauan pemerintah. Kami minta masyarakat disiplin. Mari sama-sama gotong-royong selesaikan covid-19 ini," kata Khofifah, Senin 25 Mei 2020 di Gedung Negara Grahadi.
Advertisement