Akhir Pelarian Buronan KPK, Harta Nurhadi Rp33 Miliar
Pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berakhir. Setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Februari 2020, akhirnya Nurhadi diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin 1 Juni 2020 malam.
Tak sendiri, Nurhadi ditangkap bersama sang menantu, Rezky Hebiyono, di kawasan Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan suap gratifikasi Rp46 miliar berlangsung di wilayah Jakarta Selatan.
Nurhadi memiliki harta yang terdiri dari harta tidak bergerak sebesar Rp 7,3 miliar. Harta tidak bergerak yang dimiliki Nurhadi antara lain tanah dan bangunan seluas 406 m2 dan 289 m2 di Jakarta Selatan yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2006, NJOP Rp 2,9 miliar.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 238 m2 di Kabupaten Bogor yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2007, NJOP Rp 1,8 miliar.
Selain itu, Nurhadi juga memiliki harta bergerak dengan total nilai Rp 4 miliar, seperti mobil Toyota Camry tahun 2010 nilainya Rp 600 juta, mobil Mini Cooper tahun 2010 nilainya Rp 700 juta, mobil Lexus tahun 2010 nilainya Rp 1,9 miliar, dan mobil Jaguar tahun 2004 nilainya Rp 805 juta. Serta harta bergerak lainnya yang nilainya mencapai Rp 11,2 miliar.
Nurhadi juga memiliki harta yang berasal dari giro dan setara kas lainnya yang nilainya mencapai Rp 10,7 miliar.