Akhir Kasus Edy Rahmayadi Jewer Pelatih Biliar Sumut
Pelatih biliar kontingen PON Sumatera Utara, Khairuddin Aritonang alias Choki, mencabut laporan atas Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Choki sebelumnya melaporkan Edy setelah dijewer di atas panggung, pada 27 Desember 2021.
Cabut Laporan
Choki membuat pernyataan mencabut pengaduan di Polda Sumut, pada 3 Maret 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya akan melakukan interogasi lanjutan pada Choki, atas pencabutan pengaduan itu. "Yang bersangkutan mencabut semua keterangan yang pernah diberikan, pada 13 Januari 2022," katanya dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis 17 Maret 2022.
Dijewer Edy Rahmayadi
Sebelumnya, Choki mengadukan Edy Rahmayadi dengan delik tindakan pidana penghinaan atau pencemaran nama baik, seperti pada Pasal 310 subs 315 KUHP.
Penyebabnya, Gubernur Sumatera Utara itu menjewer telinga Choki, di depan atlet dan pelatih kontingen PON XX Sumatera Utara, pada 27 Desember 2022 lalu.
Dalam acara pemberian tali asih pada atlet dan pelatih yang turun di PON XX Papua, Edy memanggil Choki ke atas panggung lantaran pelatih biliar itu tak tepuk tangan atas sambutan yang disampaikan Edy.
"Pelatih tak tepuk tangan. Tak cocok jadi pelatih ini," kata Edy sambil menjewer pelatih biliar itu.
Video tentang Edy Rahmayadi menjewer Choki ini kemudian viral di media sosial.
Advertisement