Akhir Januari 2025 Polri Hapus Tilang Manual, Akan Diganti dengan E-Tilang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menghapus tilang manual pada akhir Januari 2025. Kebijakan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan profesionalitas kepolisian.
Penghapusan tilang manual tidak berarti bahwa penindakan pelanggaran dihentikan. Penindakan pelanggaran lalu lintas hanya akan dilakukan menggunakan etilang baik statis maupun mobile serta dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas. Hal tersebut dilakukan kepolisian untuk menciptakan citra polisi yang humanis, di tengah turunnya citra polisi di mata masyarakat.
"Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latih Usman dilansir laman Korlantas Polri, dikutip Selasa 28 Januari 2025.
Penghapusan tilang manual dibarengi dengan transformasi sistem penilangan menjadi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan pelanggar lalu lintas untuk meminimalisir terjadinya pungli.
Aturan untuk penindakan pelanggaran di jalan dengan alat elektronik ini diatur dalam Pasal 272 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan eleketronik, dan hasilnya dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Untuk mendukung penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik saat ini telah diterapkan ETLE statis dan mobile. Berikut perbedaan antara sistem ini. ETLE statis adalah sistem tilang yang pertama kali diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan akan diterapkan di 34 Polda di Indonesia.
Pada sistem ini, kamera CCTV yang dikelola oleh petugas di Management Traffic Centre Polri akan merekam pelanggaran lalu lintas. Apabila terjadi pelanggaran, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan yang berisi permohonan kepada pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran tersebut.
Jika sudah dikonfirmasi maka pengendara akan mendapatkan kode BRIVA untuk membayar denda lewat Bank BRI, dan jika mengabaikan surat konfirmasi, atau tidak dilakukan pembayaran dendanya, sanksinya adalah pemblokiran STNK.
Sementara ETLE mobile merupakan sistem penindakan pelanggaran yang terpasang di kendaraan polisi ataupun menggunakan gawai (handphone). Penindakan tersebut hanya bisa dilakukan oleh petugas kepolisian yang berkompeten dan sudah memiliki surat tugas untuk menggunakan kamera handphone dan tercatat nomor IMEI-nya.
ETLE mobile hanya berlaku untuk menindak para pengendara yang melakukan pelanggaran. Seperti tidak memakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak terjangkau ETLE statis.
Meskipun ETLE Statis dan ETLE Mobile telah diterapkan, kedua sistem tersebut belum dapat maksimal dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Adapun, proses pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar juga dinilai membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar. Latif menjelaskan bahwa pengiriman surat tilang secara manual dibatasi oleh anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), yang dalam setahun hanya memungkinkan pihak kepolisian mengirimkan sekitar 600.000 surat tilang.
"Anggaran DIPA kami terbatas. Dengan anggaran sekitar Rp 3 miliar, hanya sekitar 600.000 pelanggar yang bisa kami tindak dengan surat tilang setiap tahunnya," katanya.
Sebagai gantinya, Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem Cakra Presisi. Dengan Cakra Presisi, pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas akan dikirimi notifikasi dari WhatsApp secara realtime. Dengan sistem ini, polisi tidak perlu lagi mengirimkan surat tilang fisik ke rumah pengendara, sehingga dapat lebih efisien dalam menangani pelanggaran lalu lintas.
Anggota Komisi III DPR RI menyambut baik akan dihapuskannya tilang manual oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas kepolisian.
“Saya menyambut dengan baik langkah kepolisian untuk menghapus tilang manual dan sepenuhnya beralih ke sistem tilang elektronik. Kebijakan ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan transparansi, profesionalitas dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas,” ungkap anggota Komisi III DPR RI Surahman.
Dengan sistem elektronik, cari cari kesalahan oleh oknum polisi dapat diminimalkan, sehingga masyarakat merasa lebih nyaman dan terlindungi.
Advertisement