Akhir April Salinan C-1 Harus Tertempel di Kantor Kelurahan
Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menargetkan salinan formulir C1 ditempel di tiap kantor kelurahan di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur setelah rekapitulasi suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan selesai akhir April 2019.
"Saat ini memang sudah ada sebagian salinan C1 yang ditempel di kelurahan. Namun, sebagian besar penempelan salinan C1 ini menunggu rekapitulasi di kecamatan selesai," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Kamis.
Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 61 Ayat (1) diisebutkan bahwa kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) wajib mengumumkan hasil penghitungan suara dalam bentuk salinan formulir C1 di lingkungan TPS selama 7 hari.
Diketahui jadwal rekapitulasi suara di tingkat PPK mulai 18 April hingga 4 Mei 2019, rekapitulasi di KPU Surabaya pada tanggal 22 April s.d. 7 Mei, rekapitulasi di KPU Jatim pada tanggal 22 April s.d. 12 Mei, dan tingkat KPU RI pada tanggal 25 April s.d. 22 Mei 2019.
"Akan tetapi, kami targetkan rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai pada tanggal 30 April sehingga salinan C1 bisa ditempel semua," katanya.
Menurut dia, saat ini rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang sudah menyelesaikan baru tiga PPK, yakni Jambangan, Gayungan, dan Asemrowo.
Saat ditanya jika ada KPPS yang belum menempelkan C1 di kelurahan, Nur Syamsi mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau di tiap-tiap kelurahan dan terus mengingatkankan. Namun, jika ada yang tidak mau menempel, akan kena sanksi administratif.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya mengatakan bahwa rekapitulasi sudah hampir selesai di kecamatan yang TPS-nya di bawah 200.
"Yang sudah masuk PPK Jambangan, disusul PPK Gayungan," katanya.
Menurut dia, pelaksanaan rekapitulasi suara secara umum di PPK Jambangan berjalan lancar. Meski demikian, ada ketidaksesuain dalam penjumlahan di beberapa TPS. Namun, hal itu sudah dibetulkan. (an/ar)