Akhir Aksi Dukun Pengganda Uang, Dibekuk Polisi Pacitan
Nasib pria berinisial JBB,38, terancam berakhir dijeruji besi. Menyusul aksi pria yang dikenal dukun ini melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang.
Kasus oknum dukun ini terbongkar setelah seorang pria berinisial J,61, tahun, melaporkan JBB, ke Polres Pacitan. Dari laporan itu, polisi akhir membekuk di rumah kontrakan di Desa Menadi Kecamatan Pacitan. Peristiwa dugaan penipuan penggandaan uang tersebut telah berlangsung pada Desember 2023 silam.
Menurut Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho modus operandi dimana pelaku lebih dahulu mengirimkan foto-foto uang dalam kardus ke korban. Di depan korban, uang di kardus tersebut hasil dari ritual menarik uang dengan cara gaib. Pelaku menyusun uang pecahan Rp100.000 dengan rapi dan terlihat penuh uang. “JBB menyiapkan kardus kosong yang diisi bunga kenanga dan karung putih,” katanya pada wartawan Kamis 25 Juli 2024.
Dalam pelaksanaan ritual, pelaku juga minta uang Rp 2,5 juta ke korban. Uang itu digunakan untuk membeli dupa dan minyak sebagai pengantar proses ritualnya. Praktik itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, pada bulan Maret hingga Juli 2024.
Namun, praktik tipu-tipu dukun tersebut mulai terendus. Menyusul laporan dari korban penipuan ke Polsek Pacitan pada 17 Juli 2024. Daari laporan itu, polisi turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Polisi datang ke rumah kontrakan pelaku, dan menemukan beberapa alat bukti. Seperti keris, sesajen, dupa, kemenyan, botol minyak wangi dan karus tempat menaruh uang yang disebut hasil ritualnya.
Begitu kasusnya terungkap, ternyata jumlah korban bertambah. Di antaranya ada mantan kepala desa, guru bahkan ada yang tercatat sebagai ASN di Pacitan. Keuntungan dari kasus ini untuk sementara Rp25 juta. Tapi polisi terus mengungkap terkait jumlah korbannya.
Begitu dilaporkan, pelaku bersembunyi ke luar kota. Begitu dilacak, pelaku berada di rumah kerabatanya di Kecamatan Munjungan, Trenggalek. Berkat pelacakan penyidik lewat ponselnya, pelaku berhasil dibekuk. “Kasus tipu dan manipulasi kemampuan mistiknya,” tandas kapolres.