AKBP Pujiyarto Dihukum Ringan di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi kepada mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto berupa permintaan maaf secara lesan dan tertulis terkait pelanggaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Atas putusan tersebut AKBP Pujiyarto menyatakan tidak mengajukan banding.
"Sanksi etika yang pertama adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan polri dan pihak yang dirugikan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat, 9 September 2022.
Sementara sanksi administrasi yang dijatuhkan majelis hakim KKEP, yakni dengan hukuman penempatan di tempat khusus (Patsus) sejak 12 Agustus sampai 9 September 2022 atau hari ini.
"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus-9 September 2022 di ruang Patsus Divpropam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya.
Dengan telah selesai masa hukuman penempatan di patsus, AKBP Pujiyarto pun mengakui kesalahannya dan memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan sanksi etik maupun administrasi tersebut.
"Dari putusan tersebut, terlanggar menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut yang ini untuk pelanggar AKBP P," kata Dedi.
Adapun dalam sidang AKBP Pujiyarto dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pelanggaran yang menjadi materi pokok dalam sidang kode etik, majelis hakim sidang KKEP turut mendalami terkait ketidakprofesionalan AKBP Pujiyarto terkait adanya laporan dua LP yang diusut Polre Metro Jakarta Selaran lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, sampai dengan diberhentikan Bareskrim Polri.
"Bentuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi," ujarnya.
Dimana kedua laporan yakni LP/368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 yang diterbitkan atas korban Bharada E serta pelaku Brigadir J dan yaitu LP/B/1630/ VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.
"Terkait masalah percobaan pembunuhan yg dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual. Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," ucapnya.
Sementara pasal yang disangkakan adalah Pasal 13 Ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembersihan Anggota Polri, Jo Pasal 5 Ayat 1 Huruf P dan C, kemudian Pasal 5 Ayat 2 Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.
"Untuk saksi ada 3 saksi yang dimintai keterangan, atas nama AKPB JS, Kompol GA, AKP IMW. Ini sudah dimintai keterangan saksi. Mungkin saat ini lagi persiapan pembacaan tuntutan," ucapnya.
"Setelah pembacaaan tuntutan nanti baru diberikan kesempatan untuk dari pendamping akan menyampaikan pembelaannya. Habis itu baru nanti sidang komisi kode etik memutuskan," kata Dedi.
Meski terlibat dan saat ini tengah menjalani sidang Etik, namun pelanggaran yang dilakukan AKBP Pujiyarto sempat disebut sebagai pelanggaran ringan. "Untuk AKBP P pelanggaran kode etik ringan," kata Dedi.
Sementara, posisi AKBP Pujiyarto saat ini masuk dalam jajaran personel yang dicopot dan daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri. Sebagaimana tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, tanggal 22 Agustus 2022.
Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria.