AKBP Achiruddin Tersangka dan Dipecat dalam Kasus Ken Admiral
Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin sebagai tersangka bersama anaknya Aditya Hasibuan dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), AKBP Achiruddin juga dipecat dari Korps Bhayangkara.
AKBP Achiruddin sebagai anggota Polri bersalah karena tidak sepantasnya membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral terjadi.
"Anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan mata. Dia harus menyelesaikan dan melerai kejadian itu. Tapi tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, dikutip dari Liputan6.com.
Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral gara-gara masalah chatting seorang perempuan D. Penganiayaan itu terjadi di pintu gerbang rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Video penganiayaan itu viral di media sosial. Saat penganiayaan terjadi, AKBP Achiruddin tampak ada di lokasi. Namun ia malah menonton perkelahian tersebut. AKBP Achiruddin juga melarang teman dari korban yang ingin melerai.
Advertisement