Akankah SMA dan SMK Diserahkan ke Pemkot Surabaya
Legislator mendukung rencana Pemerintah Kota Surabaya kembali mengelola SMA/SMK setelah adanya pembicaraan antara Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Gubernur Jatim terpilih Khofifah Indar Parawansa beberapa hari lalu.
"Alhamdulillah kalau Gubernur Jatim setuju. Apalagi Surabaya dinilai mampu mengelola SMA/SMK sendiri melalui APBD yang digelontorkan untuk pendidikan lebih dari 20 persen," kata anggota Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Surabaya Khusnul Khotimah kepada Antara di Surabaya, Rabu.
Apalagi, lanjut dia, saat ini banyak warga Surabaya khususnya dari keluarga miskin tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK karena terkendala biaya sekolah.
Hal ini dikarenakan selama SMA/SMK dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim biaya sekolah tidak sepenuhnya gratis. Sehingga ada harapan jika pengelolaan SMA/SMK dipegang Pemkot Surabaya maka biaya sekolah bisa dipastikan gratis.
Selama ini, kata dia, pengelolaan SMA/SMK oleh pemerintah provinsi di Indonesia menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Namun, jika sudah kesepakatan antara gubernur dengan wali kota bahwa pengelolaan SMA/SMK itu bisa dilaksanakan, maka pemkot harus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkaitan dengan rencana tersebut.
"Jangan sampai kesepakatan itu melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh UU," katanya.
Ia berharap jika rencana itu disetujui bisa segera dilaksanakan sebelum tahun ajaran baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019-2020. Apalagi PPDB 2019-2020 mengacu Permendikbud 51/2018.
"Permendikbud baru dikeluarkan akhir Desember 2018," ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya telah membahas persoalan pengelolaan SMA/SMK saat bertemu dengan Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa di salah satsu rumah makan di Surabaya pada Minggu, 10 Februari lalu.
Risma mengatakan sejak beralihnya wewenang pengelolaan SMA/SMK dari Pemkot Surabaya ke Pemprov Jatim, ia mengaku telah menempuh banyak upaya, agar sekolah bisa tetap gratis.
Bahkan, ia sudah melakukan konsultasi ke berbagai pihak, hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, berdasarkan surat dari Kemendagri menyebutkan bahwa pengelolaan itu bisa dilakukan, tapi harus dibarengi kewenangan dengan pelimpahan.
"Memang kewenangan itu ada di Gubernur. Nah, Gubernur itu tinggalnya kebijakannya seperti apa. Karena undang-undangnya sudah disebutkan bahwa pendidikan untuk SMA/SMK di (kelola) Provinsi. Jadi yang bisa adalah dilakukan penyerahan (kewenangan pengelolaan)," katanya.
Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini berharap dengan pertemuan yang dilakukannya bersama Gubernur Jatim terpilih Khofifah, bisa menyetujui permintaan pemindahan wewenang pengelolaan tersebut. Sehingga, ke depan sekolah SMA/SMK di Surabaya bisa digratiskan.
Namun, lanjut dia, hal ini masih dalam wacana, sehingga ke depan pihaknya akan kembali menggadakan pertemuan serupa. "Ibunya (Khofifah) setelah pelantikan, minta tim kita akan bicara lagi (pertemuan) dengan timnya sana. Mudah-mudahan nanti banyak anak (SMA/SMK) yang tertolong," ujarnya.
Wali Kota Risma menyampaikan jika pihak Pemprov Jatim ke depan melimpahkan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke Pemkot Surabaya, ia mengaku akan menyiapkan masalah pendanaan.
Bahkan, ia optimistis, jika pihaknya mampu mengatasi masalah terkait pendanaan tersebut. Menurutnya, jika kewenangan pengelolaan SMA/SMK dialihkan ke pemkot, setidaknya pihaknya harus menyiapkan pendanaan. (ant)