Akankah MK Menolak Gugatan BPN?
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi memang belum berakhir, namun berdasarkan paparan hakim Mahkamah Konstitusi selama persidangan, naga-naganya bakal menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Indikasi itu bisa terlihat dalam pendapat majelis hakim terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh penasihat hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Misalnya saja soal tudingan adanya intimidasi terhadap calon pemilih atas imbauan Presiden Joko Widodo yang menyerukan kepada calon pemilih untuk memakai baju putih saat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam paparannya majelis hakim yang dibacakan oleh Arief Hidayat menyebut dalil yang dituduhkan penasihat hukum dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) soal adanya intimidasi dengan adanya seruan memakai baju putih oleh Presiden Joko Widodo, dianggap tak terbukti.
“Soal ajakan memakai baju putih saat ke TPS, selain tidak mampu menguraikan secara jelas pengaruhnya, faktanya pemilu berlangsung aman. Tidak ada laporan intimidasi. Bahkan realitas secara jumlah partisipasi naik secara drastis,” kata Arief.
Dalil atau bukti yan ditolak oleh majelis hakim bukan hanya soal ajakan Presiden Joko Widodo memakai baju putih saat ke TPS, namun majelis hakim Mahkamah Konstitusi juga menolaj semua butki-bukti video yang diajukan oleh tim penasihat hukum BPN.
Dalam pertimbangannya, rata-rata majelis hakim menyebut jika video yang diajukan sebagai bukti kecurangan, tidak menyebut kapan peristiwanya dan korelasinya dengan perolehan suara yang menguntungkan untung pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin di suatu tempat yang menjadi latar video tersebut.
Masih terlalu dini untuk menyebut jika Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan yang diajukan oleh penasihat hukum BPN. Karena hingga saat ini sidang masih belum mengetokan palu terakhir melainkan masih jeda untuk shalat ashar. Sidang akan dilanjutkan pada 16.30 WIB.
Advertisement