Ini Pasal yang Bisa Ancam Hanna Anisa
Polresta Depok hingga kini masih terus memeriksa kasus video porno yang diduga dilakukan oleh Hanna Anisa alumni Universitas Indonesia berpasangan dengan mantan pacarnya, Farhan, alumni Institut Teknologi Bandung. Kasus video porno ini kembali menghangat setelah polisi mengatakan bahwa Hanna Anisa bersama dengan Farhan telah mengaku jika mereka adalah pelaku dari video porno tersebut. Pengakuan itu terjadi saat keduanya diperiksa polisi akhir November lalu. Video porno ini sempat menjadi trending topik Google pada 25 Oktober 2017 lalu.
Rencananya, pekan ini polisi akan kembali memanggil Hanna Anisa bersama dengan pasangannya. Surat panggilan pun sudah dilayangkan. "Tapi mereka berdua masih diperiksa sebagai saksi, untuk melengkapi bukti-bukti," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, 15 Desember 2017.
Kata dia, polisi sedang mengembangkan kasus untuk mencari tahu siapa yang menyebarkan video porno ini. Orang itu, kata Putu bisa jadi sakit hati kepada Hanna dan Farhan. Atau orang ini memang sengaja ingin merusak nama Universitas Indonesia atau bahkan menyudutkan alumni Universitas Indonesia.
"Yang jelas, pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana, yakni dengan dikenakan Pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga 6 tahun serta 12 tahun penjara," ujar Putu.
Namun, meski hingga kini polisi belum mengantongi nama siapa dan bagaimana video tersebut bisa tersebar di masyarakat, namun ada kemungkinan Hanna Annisa dan Farhan bisa menjadi tersangka. Bahkan, meski mereka berdua bukan yang menyebarkan video tersebut.
Kasus semacam ini pernah menimpa Ariel Peterpan. Saat itu, video porno Ariel Peterpan yang sedang berhubungan intim dengan Cut Tari dan Luna Maya juga tersebar di masyarakat. Meski bukan Ariel yang menyebarkan, namun dia tetap harus masuk penjara karena kasus video porno tersebut.
Ariel dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, memberikan kesempatan pada orang lain untuk menyebarkan pornografi dan membuat serta menyediakan pornografi. Ariel pun divonis dengan penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini diketok majelis hakim yang diketuai oleh Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Negeri Bandung pada 31 Januari 2011 lalu.
Pengenaan pasal pornografi kepada Ariel saat itu memang menimbulkan kontroversi. Soalnya dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebut,video yang diproduksi untuk kepentingan dirinya sendiri tidak melanggar UU. Dalam kasus Ariel, video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk disebarkan. Sedangkan untuk kasus Hanna, masih terlalu dini untuk bertanya akankah Hanna "mengikuti" jejak Ariel? Karena polisi saat ini masih memeriksa saksi-saksi. (amr)