Akan Temui DPR RI, Dekopinda Bondowoso Tolak RUU PPSK
Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Bondowoso menolak keras Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang saat ini digodok Pemerintah dan DPR RI. Sebab, dalam RUU PPSK memaksa badan usaha koperasi berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Padahal, pengawasan KSP selama ini di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM sebagaimana diatur UU RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. "Karena itu, Dekopinda Bondowoso dan pengurus koperasi se-Bondowoso menolak keras RUU PPSK ini," kata Ketua Dekopinda Bondowoso, Karsono, Selasa 15 November 2022.
Ia menjelaskan, pengawasan koperasi di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM berbeda dengan pengawasan perbankan oleh OJK. Pengawasan koperasi diatur UU RI Nomor 92 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sedangkan, OJK mengawasi perbankan diatur UU RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
"Jadi tidak ada landasan yuridisnya, pengawasan koperasi di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM dialihkan ke OJK. Karena, dalam UU OJK tidak ada pasal yang mengatur tentang pengawasan terhadap koperasi. Makanya, Dekopinda Bondowoso tegas menolak RUU PPSK," jelasnya.
Wakil Ketua Dekopinda Bondowoso, Suprapto menambahkan, Dekopinda Bondowoso sudah berkoordinasi dengan Dekopinda Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat menolak keras RUU PPKS. Bahkan, sepakat mendesak DPR RI membatalkan RUU PPKS.
"Dalam waktu dekat, kami bersama perwakilan Dekopinda dari provinsi, kabupaten/kota lain di Indonesia, akan temui DPR RI di Jakarta menolak RUU PPKS. Jika tetap disahkan, Dekopinda menempuh jalur hukum," tegasnya.
Advertisement