Akan Polisikan Pernyataan Menag, Roy Suryo Dikritik Pancing SARA
Roy Suryo berencana melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ke Polda Metro Jaya, pada Kamis, 24 Februari 2022, hari ini. Namun, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menjadi sasaran kritik dan disebut memotong pernyataan Menteri Agama (Menag), untuk memancing isu SARA.
Roy Suryo Laporkan Menag
Rencana pelaporan tersebut bermula dari pernyataan Menag Yaqut kepada wartawan, saat ditanya tentang pengaturan volume suara pengeras suara masjid dan musala, maksimal 100 desibel (db), di Pekanbaru, Riau.
Saat itu Menag menjelaskan terkait surat edaran tata cara penggunaan pelantang suara, yang bertujuan meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga Indonesia yang beragam.
Di tengah pernyataan, Menag memberi contoh suara yang bising, akan menyebabkan gangguan. Salah satu contoh suaranya, adalah gonggongan anjing.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Yaqut, dikutip dari cnndindonesia.com, Kamis 24 Februari 2022.
Roy Suryo Laporkan Polisi
Pernyataan itu menurut Roy Suryo, telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Roy Suryo juga menyebut pernyataan Menag bisa dijerat dengan pasal penistaan agama, yaitu Pasal 156aKUHP. "Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing," kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis 24 Februari 2022.
Saat melapor, pihaknya akan membawa sejumlah bukti penunjang. Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut tersebut serta pemberitaan berbagai media. "Alias bukan hanya persepsi pelapor saja," katanya.
Klarifikasi Kemenag
Gaduh rencana Roy Suryo tersebut pun telah direspon klarifikasi oleh Kemenag. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.
Ia menegaskan kabar Yaqut membandingkan dua yang berbeda tersebut sangat tidak tepat. "Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," kata Thobib dalam keterangan resminya.
Penggunaan contoh suara bising dari gonggongan anjing mengumpamakan umat muslim yang berada di lingkungan minoritas. Sebab, surat edaran tentang pengeras suara di masjid dan musala dikeluarkan agar kehidupan yang beragam dan berbeda, tetap terawat dengan baik, termasuk kebisingan pengeras suara yang bisa membuat tak nyaman.
"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," katanya.
Thobib juga mengatakan Yaqut tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan, sebab menjadi bagian dari syiar agama Islam.
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," katanya.
Kritik untuk Roy Suryo
Tindakan Roy Suryo hendak mengkriminalkan pernyataan Menag Yaqut mendapat kritik dari politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohammad Guntur Romli.
Menurutnya, Roy Suryo justru dapat dikenakan kasus seperti Buni Yani sebab memotong pernyataan orang untuk memancing isu Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA)
“Ini bisa kena kasus seperti Buni Yani. Pasal 28 ayat (2) & Pasal 32 ayat (1) UU ITE. “Memotong seenaknya pernyataan orang, di bagian-bagian tertentu untuk memancing isu SARA,” kata Guntur Romli melalui akun Twitter resminya pada Kamis, 24 Februari 2022.
Ini bisa kena kasus sprt Buni Yani
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) February 24, 2022
Pasal 28 ayat (2) & Pasal 32 ayat (1) UU ITE memotong seenaknya pernyataan orang, di bagian2 tertentu unt memancing isu SARA@muannas_alaidid https://t.co/Z7NwY8xU91
Menurutnya, Gus Yaqut memberi contoh tidak hanya soal gonggongan anjing, melainkan juga suara-suara lain, seperti mesin truk, toa di rumah-rumah ibadah agama lain. “Dipotong oleh Roy Suryo cuma 30 detik, agar hilang pesan utamanya. Bikin caption tendensius,” katanya, dikutip dari terkini.id.
Dalam cuitannya, Guntur Romli, juga menyertakan potongan video Menag Yaqut terkait contoh suara bising gonggongan anjing dan suara lainnya. Dalam video tersebut, Menag memberikan berbagai contoh soal suara-suara mengganggu yang tidak diatur. “Poin itu dipelintir dengan penuh kebencian menjadi, "Gus Yaqut menyamakan azan dengan gonggongan anjing',” katanya.
Advertisement