Akan Diselundupkan, Ribuan Botol Miras dari Bali Disita Polisi
Polisi kembali menggagalkan penyelundupan minuman keras jenis arak dari Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Kali ini Polisi berhasil mengamankan ribuan botol arak dan ratusan botol minuman buatan pabrik yang tidak dilengkapi pita cukai. Pembawa barang, mengaku sebagian barang adalah miliknya dan sebagian titipan orang.
Seperti sebelumnya, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras ini saat melakukan kegiatan rutin pemeriksaan kendaraan di pintu keluar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
"Saat kami memeriksa kendaraan pickup dengan nomor polisi L 9332 C kita temukan minuman keras jenis arak dan pabrikan," jelas Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, AKP Ali Masduki, Kamis, 26 Mei 2022.
Kendaraan tersebut dikemudikan LY, 39 tahun, warga Semolowaru Selatan Gang 12 Nomor 15 Kota. Surabaya. Pria ini beserta barang bukti minuman keras yang diangkut kemudian dibawa ke Polsek Tanjngwangi untuk proses lebih lanjut.
Setelah diinventarisi, didapatkan 31 koli berisi minuman keras jenis arak yang dikemas dengan botol plastik ukuran 600 ml. Masing-masing Koli berisi 50 botol. Sehingga total berisi 1.550 botol arak. Untuk minuman keras pabrikan jenis whisky mansion ditemukan sebanyak 21 koli.
"Masing-masing koli berisi 24 botol ukuran 359 ml sehingga totalnya ada 504 botol," jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, LY mengaku sebanyak 6 Koli minuman jenis arak merupakan miliknya sendiri. Sedangkan yang lainnya merupakan titipan orang lain. Barang tersebut dibelinya dari seseorang di wilayah Pamogan, Kota Denpasar Bali.
Ada beberapa orang yang menitipkan barangnya yakni LW, warga Gempol, Pasuruan sebanyak 15 koli minuman keras jenis arak. Sejumlah 10 koli berisi minuman keras jenis arak merupakan An, 47 Tahun, warga Jalan Dukuh Manunggal Kota Surabaya,. Sedangkan 10 Koli yang terakhir merupakan titipan temannya yang lain. "Per kolinya LY mendapatkan ongkos angkut sebesar Rp30 ribu," bebernya.
Ali menambahkan, LY mengaku tidak mengetahui pemilik dari 21 koli berisi minuman keras jenis whisky mansion house. Namun, sesuai kwitansi yang diterimanya, minuman tersebut dikirim dengan tujuan penerima salah satu kantor jasa ekspedisi di Jalan Pegirian 114 Simokerto, Kota Surabaya. Untuk ongkos angkut minuman ini LY mengaku mendapatkan Rp25 ribu per Koli.
"Rencananya oleh ekspedisi di Surabaya itu minuman keras ini akan dikirim ke Kalimantan," bebernya.
Penyelundupan minuman keras ini lanjut Ali Masduki melanggar Perda Banyuwangi No.1 Tahun 2020 tentang perubahan atas perda No.12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol atau Undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 56 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Untuk penanganan perkara ini kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Banyuwangi," pungkasnya.