Akan Demo Ojol, Sopir Angkot Diredam Wali Kota Probolinggo
Berencana berdemonstrasi terkait maraknya ojek online (Ojol), aksi para angkutan kota (angkot) di Kota Probolinggo terhenti. Belasan sopir angkot langsung “digiring” dan diajak berdialog oleh Wali Kota Hadi Zainal Abidin di halaman rumah dinas wali kota Jalan Panglima Sudirman: 1, Sabtu, 6 Juli 2019.
Di hadapan “orang nomor wahid” di Pemkot Proboliggo, para sopir angkot mengeluarkan uneg-unegnya. Seperti diungkapkan Muhammad Tirin, 55 tahun, yang mengaku, sudah lama sering “bergesekan” di jalan dengan pengemudi berbasis online.
Tirin mengatakan, sejak munculnya Ojol, nasib angkot semakin terdesak karena kalah bersaing dalam mencari penumpang. “Dulu, semasa Wali Kota Bu Rukmini, sudah dikeluarkan Perwali yang intinya melarang ojek online, grab atau sejenisnya mengangkut penumpang,” ujarnya.
Dalam Perwali Nomor 116 Tahun 2017 itu, transportasi online tidak boleh mengangkut penumpang. Mereka hanya diperbolehkan mengangkut barang termasuk melayani antaran makanan (go-food).
“Sekarang ke mana Perwali tersebut, kok banyak ojek online, grab mengangkut penumpang?” kata Tirin. Karena itu para sopir angkot mendesak agar transportasi berbasi online dilarang beroperasi di Kota Probolinggo.
Yang semakin membuat miris para sopir angkot, kata Tirin, sebagian Ojol sudah melayani antar-jemput anak-anak sekolah. Sehingga tidak hanya angkot yang tersaingi Ojol, pengemudi becak pun ikut “tersungkur”.
Habib Hadi, panggilan Wali Kota Hadi Zainal Abidin didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumadi mengatakan, Perwali 116/2017 dikeluarkan semasa Wali Kota Rukmini. “Memang Perwali itu masih berlaku, tetapi kami harus mempertimbangkan landasan hukum di atasnya,” ujarnya.
Yang terbaru, kata Habib Hadi, ada Permenhub 12/2019 yang diterbitkan 11 Maret 2019 lalu. Permenhub tersebut mengatur perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat. Di antaranya mencakup. aspek keselamatan, kemitraan, aturan suspend dan tarif.
“Kami harus menaati Permenhub 12/2019 yang memang berskala nasional. Kami tidak bisa asal mengeluarkan aturan termasuk menghapus aplikasi,” ujar Habib Hadi. Selain itu ada teknologi yang tidak bisa dibendung, ada UMKM pelaku usaha online yang harus diperhatikan.
Terkait Perwali 116/2017, Habib Hadi mengaku, akan kembali mengkaji ulang. Tentu saja setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak termasuk pengemudi Ojol, grab, sopir angkot, kepolisian, Dishub, hingga Satpol PP.
“Nanti para sopir angkot dan sejumlah pihak yang terkait lalu lintas di Kota Probolinggo kami undang untuk membahas bersama masalah ini,” kata Habib Hadi.
Dalam pembicaraan tersebut, Habib Hadi menyampaikan, wacana angkot juga dilengkapi aplikasi (online) seperti Ojol dan grab. “Angkot di Bekasi, Jabar sudah menggunakan aplikasi Teknologi Olah Rancang Nusantara (Tron), yang berkolaborasi dengan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat,” ujarnya.
Dikatakan dengan aplikasi Tron, masyarakat dapat lebih mudah naik angkot karena tidak perlu lagi repot-repot mencari angkot. “Teknologi ini memungkinkan angkot masuk ke kawasan pemukiman sesuai dengan jalur yang telah ditentukan,” kata wali kota.
Menanggapi wacana Pemkot Probolinggo, Ketua Asosiasi Sopir Angkot (ASAP) Kota Probolinggo De’er masih belum bisa memutuskan. “Masih akan kami bicarakan dengan para sopir anggota ASAP,” ujarnya.
De’er menambahkan, ada sekitar 150 angkot di Kota Probolinggo yang masih beroperasi. Mereka akan diajak bicara terkait wacana angkot dilengkapi aplikasi (seperti Tron). (isa)
Advertisement