Akal Bulus Intel Polisi Gadungan, Tipu Perempuan di Tuban
Aksi penipuan dengan berpura-pura menjadi anggota intel polisi atau intel gadungan terjadi di Kabupaten Tuban. Kali ini, korban adalah seorang perempuan berinisial K 25 tahun asal Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Sedangkan pelaku berinisial AY 45 tahun asal Kabupaten Gresik.
Informasi yang dihimpun Ngopibareng.id, peristiwa penipuan itu berawal dua bulan silam saat korban yang masih berstatus jadi istri orang berkenalan dengan pelaku melalui media sosial (medsos) Facebook.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono, mengungkapkan, korban dan pelaku kenal melalui jejaring sosial. Untuk meyakinkan dan memudahkan aksinya saat bertemu dengan korban pelaku mengaku sebagai anggota intel dari Polres Tuban.
"Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Intel Polres Tuban," terang Kapolres Tuban didampingi Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana saat konferensi pers, Senin, 17 Juli 2023.
Setelah berkenalan, korban dan pelaku menjalin asmara selama dua bulan. Tepat pada 21 Juni 2023, pelaku menawarkan kepada korban untuk membantu mengurus proses perceraian korban dengan suaminya.
Saat ditawari pengurusan perceraian, korban awalnya sempat menolak namun karena bujuk rayu pelaku akhirnya korban menerima tawaran tersebut dan pelaku meminta biaya pengajuan cerai sebesar Rp3 juta.
"Pelaku mengiming-imingi korban akan dinikahi karena korban masih terikat pernikahan dengan orang lain dan akan melakukan cerai," imbuh AKBP Suryono.
Selanjutnya, pada tanggal 29 Juni 2023 pelaku mendatangi rumah korban dan menyerahkan dua lembar akta cerai. Kemudian korban diajak berhubungan layaknya suami istri, setelah itu pelaku pergi dari rumah korban dengan alasan ada dinas intelijen, tidak hanya itu tersangka juga memblokir seluruh akses komunikasi dengan korban.
"Jadi, korban sempat diajak hubungan layaknya suami istri, namun setelah itu tersangka kabur meninggalkan korban ke wilayah Kabupaten Gresik," jelas Kapolres.
Karena merasa ada yang janggal dengan dua lembar akta cerai yang diterima, pada tanggal 3 Juli 2023 korban mendatangi Kantor Pengadilan Agama (PA) Tuban untuk mengecek keasliannya.
Alhasil setelah diperiksa oleh petugas, akta cerai tersebut tidak terdaftar di PA Tuban. Merasa tertipu oleh pelaku, korban lantas melaporkan kejadian itu kepada polisi dan mencurigai salah satu anggota Satuan Intelkam Polres Tuban sebagai pelakunya.
"Setelah kita cek anggota kita tidak ada yang seperti nama tersangka. Kemudian kita telusuri, kita dapatkan yang bersangkutan berada di wilayah Gresik," ungkap Kapolres asal Bojonegoro tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana mengatakan untuk dugaan akta cerai palsu tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Masih kita lakukan pengembangan, nanti kita update lagi," tutur AKP Tomy.