Akademisi Unair: Dana Hibah Dikorupsi Masyarakat Paling Dirugikan
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada pekan lalu, Rabu, 14 Desember 2022.
OTT ini dilakukan karena Sahat menerima suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Kabupaten Sampang senilai Rp5 miliar.
Akademisi Universitas Airlangga (Unair), Dr. Falih Suaedi mengatakan, penyaluran dana hibah ke masyarakat memang rentan untuk dikorupsi, karena banyak celah di dalamnya.
Menurutnya, kejanggalan dalam kasus ini ialah penyaluran dana hibah yang dilakukan oleh oknum legislatif. Padahal, seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) bisa melakukan penyaluran melalui dinas terkait atau Biro Kesejahteraan milik Pemrov.
"Yang lucu harusnya penyaluran bisa dilakukan pihak eksekutif atau Pemrov, tapi kok ini malah pihak legislatif. Berarti ada peluang makelarnya disini," katanya saat dihubungi Ngopibareng.id, Selasa, 20 Desember 2022.
Dana hibah yang dikorupsi oleh oknum-oknum terkait tentu sangat merugikan masyarakat, ujar Falih. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan dana tersebut utuh, justru berkurang atau tidak mendapatkan sama sekali.
"Kalau seperti ini jelas masyarakat yang dirugikan. Saat mengajukan ada potongan, kalau mengajukan mereka menyisihkan sekian persen, yang diterima masyarakat jelas akan sangat berkurang," jelasnya.
Ia mencontohkan, misalnya dana hibah untuk pembangunan infrakstruktur, apabila ada pengurangan atau sunatan dana maka biaya untuk bahan bangunan akan dikurangi, kualitas bangunan tentu menurun. "Siapa yang dirugikan dalam hal ini, jelas masyarakat," tambahnya.
Menurutnya, momen ini bisa dijadikan pembenahan bagi Pemprov Jatim, khususnya untuk sistem penyaluran dana hibah. "Harus ada perubahan dengan sistematik dari hulu sampai hilir. Artinya harus ada perubahan pola untuk penentuan penyalur dana hibah serta siapa saja yang menerimannya," tandasnya.
Advertisement