Akademisi: Pembentukan Pansus Hak Angket KPK Cacat Hukum
Jakarta: Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas secara bersama mengeluarkan pernyataan akademis terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut APHTN-HAN dan PUSaKO, dalam keterangan tertulis yang diterima Ngopibareng.id, Rabu (14/6), proses hak angket terhadap KPK bergulir ke arah yang inkonstitus ional dan modus menggunakan hak angket adalah pola baru untuk menyerang kredibilitas komisi anti rusuah dalam membongkar perkara korupsi.
Jika diamati, hak angket yang digulirkan DPR untuk menyelidiki KPK, maka terdapat dua permasalahan yang membuat hak angket ini illegal atau cacat. Dua permasalahan itu adalah cacat objek yang diselidiki dan cacat subjek yang diselidiki.
Untuk itu, APHTN-HAN dan PUSaKO merasa perlu menyatakan sikap akademiknya dalam permasalahan hak angket terhadap KPK yang digulirkan DPR. Hal ini bertujuan agar permasalahan ketatanegaraan dan administrasi negara dapat dijalankan dengan benar agar terciptanya tertib hukum dan ketertiban dalam berhukum.
Sikap akademik itu terdiri sebagai berikut:
1. Hak angket tidak sah karena bukanlah kewenangan DPR untuk menyelidiki proses hukum di KPK karena hal tersebut merupakan wewenang peradilan
2. Panitia khusus hak angket dibentuk melalui prosedur yang menyalahi aturan perundang-undangan, sehingga pembentukannya illegal
3. DPR harus bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan dan aspekaspek ketatanegaraan yang telah ditentukan baginya menurut UUD 1945. Tindakan di luar ketentuan hukum yang dilakukan DPR hanya akan berdampak pada kerusakan ketatanegaraan dan hukum. Apabila itu terjadi maka akan menimbulkan ketidak-adilan di tengah masyarakat, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi
4. APHTN-HAN dan PUSaKO menghimbau agar KPK tidak mengikuti kehendak panitia angket yang pembentukannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Akibat pembentukan panitia angket yang bertentangan dengan undang-undang, maka segala tindakan panitia angket dengan sendirinya bertentangan dengan undang-undang dan hukum. Mematuhi tindakan panitia angket merupakan bagian dari pelanggaran hukum itu sendiri. KPK harus taat kepada konstitusi dan undang-undang, bukan terhadap panitia angket yang pembentukannya menyalahi prosedur hukum yang telah ditentukan.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum APHTN-HAN, Mahfud MD dan Direktur PUSaKO Feri AMsari. Selain itu, pernyataan itu juga ditandatangani oleh 109 akademisi lainnya yang terdiri dari berbagai Universitas yang ada di Indonesia. (kuy)