Ajukan Praperadilan, Kades Klatakan Jember Minta Dibebaskan
Kepala Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember berinisial AW, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember, Senin, 10 Oktober 2022. Proses penetapan AW sebagai tersangka oleh Polres Jember dinilai tidak sah.
Praperadilan itu didaftarkan langsung oleh kuasa hukum AW, Muhammad Husni Thamrin. Thamrin merunut kasus yang menjerat kliennya dalam kasus penebangan tanaman tebu milik Marzuki.
Perkara bermula dari temuan terhadap tanah kas desa yang ada di Dusun Penggungan, di persil 257 sampai persil 274 dengan luas lahan 47,45 hektar yang di atasnya ada tanaman tebu. Menurut keterangan yang dihimpun Thamrin, perangkat desa dan juga mantan PJ Kades Klatakan, Wiwid Widiyanto tidak pernah dilelang untuk masa tanam yang sama tahun 2021.
AW sebagai Kepala Desa Klatakan yang baru, kemudian mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Selasa, 2 Agustus 2022. RDP tersebut digelar di Gedung DPRD Jember.
Hadir dalam RDP itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Inspektorat Jember, Camat Tanggul, Kepala Desa Klatakan dan Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Klatakan.
Dari acara RDP tersebut disimpulkan antara lain, setelah dilantik pada bulan Desember 2021, kepala desa terpilih berhak untuk mengelola aset desa karena merupakan haknya.
Setelah mengikuti RDP tahap awal itu, AW kemudian membayar tenaga kerja unjuk menebang tanaman tebu di TKP seluar 47,5 hektar. Namun ternyata, aksi yang dilakukan AW berbuntut hukum.
Pada hari Senin, 29 Agustus 2022, korban berama Marzuki Abdul Gofur, warga Kecamatan Umbulsari, Jember melapor ke Polres Jember.
Marzuki melaporkan AW atas dugaan pencurian tanaman tebu di lahan tanah kas desa (TKD). Tanaman tebu di atas TKD seluas 47,5 hektar itu diklaim milik Marzuki.
Dalam surat Tanda Terima Laporan Masyarakat Nomor: LM/676/VIII/2022/POLRES JEMBER/RESKRIM tanggal 29 Agustus 2022, dinyatakan sebagai Terlapor adalah Suhud Fadilah, umur 45 tahun, alamat Dusun Kotokan RT. 01 RW. 10, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Lumajang.
Tanggal 13 September 2022, Polres Jember menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/326/IX/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEMBER/POLDA JATIM. Tiga hari kemudian, tanggal 16 September 2022 Polres Jember menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/1137a/IX/Res.1.24/2022/Reskrim.
Pada hari dan tanggal yang sama, Polres Jember juga menerbitkan surat dengan nomor B/241/IX/Res.1.24/2022/Reskrim. Surat tersebut berkaitan dengan hal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Seperti laporan pada awalnya, polisi memiliki kepentingan memeriksa terlapor Suhud Fadilah. Tiba-tiba, pada tanggal 23 September 2022 terbit Surat Ketetapan Tentang Pengalihan Status Saksi Menjadi Tersangka Nomor : Tap.Tsk/98/IX/RES.1.24/2022/Reskrim.
”Dalam surat tersebut, klien kami AW, ditetapkan sebagai tersangka pencurian atau penggelapan. Bahkan, pada tanggal 27 September 2022, polisi melakukan penahanan terhadap AW,” kata Thamrin, Senin, 10 Oktober 2022.
Menurut Thamrin, dalam proses pemeriksaan hingga penangkapan AW, pihak keluarga belum pernah menerima surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.
Justru Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap/411/IX/RES.1.124/2022/Reskrim tanggal 27 September 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprinhan/206/IX/RES.1.12/2022/Reskrim, tertanggal 28 September 2022 atas nama orang lain, yaitu Tariyono, 48 tahun, warga Dusun. Gumuk Gebang, RT. 039, RW. 024, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.
”Dari surat perintah itu, polisi telah salah melakukan penangkapan dan penahanan atau error in persona,” tambah Thamrin.
Selain itu, dalam proses penahanan, polisi menerapkan pasal yang masih membingungkan. Belum jelas AW dijerat pasal 362 atau 272. Sebab, polisi menggunakan istilah pencurian atau penggelapan.
Bahkan yang terjadi, terlapor dalam kasus tersebut bernama Suhud Fadilah tidak ditetapkan tersangka.
Karena itulah, AW melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember. Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 10 dan pasal 77 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka dapat memohon praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan.
Selain itu, Thamrin menilai kasus penebangan tanaman tembu di atas lahak TKD masuk ranah hukum perdata. AW dalam kasus itu sudah mengambil langkah hukum dengan cara mendaftarkan gugatan perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember dengan register perkara Nomor: 99/Pdt.G/2022/PN Jmr.
Sedangkan permohonan Praperadilannya juga sudah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember, Senin, 10 Oktober 2022 dengan Nomor : /Pid.Pra/2022/PN Jmr.
Materi praperadilan itu intinya meminta Polres Jember membebaskan AW. Selain itu juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri jember menjatuhkan sanksi kepada Kapolres Jember AKPBD Heri Purnomo selaku tergugat.
“Permohonan agar termohon (Kapolres Jember) untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 100 juta dan kerugian imateriel sebesar Rp 10 miliar. Dan juga merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabatnya,” pungkas Thamrin.