Pleidoi Vanessa Minta Hakim Putuskan Bebas
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis bersikukuh menolak semua tuntutan jaksa dan meminta kliennya tersebut untuk dibebaskan. Hal itu disampaikannya saat sidang nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya.
Menurut Milano, Vanessa tak bisa dijerat dengan pasal UU 27 ayat 1, sebab tidak terpenuhi unsur hukumnya sebagai penyebar konten video. Padahal dalam pasal tersebut ada unsur upaya mendistibusikan kepada khalayak, orang banyak atau publik.
"Sedangkan Vanessa tidak menyebarkan ke publik. Itu hanya untuk pribadi atau ranahnya privat. Dan ini tidak bisa dipidanakan," katanya.
Ia meminta kepada jaksa dan majelis hakim untuk mengkaji dakwaan-dakwaan yang dilayangkan terhadap kliennya tersebut.
"Intinya kami menolak yang didakwakan jaksa. Makanya dalil kami karena ini ranah privat. Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulanglah," kata Milano, usai sidang menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 20 Juni 2019.
Apalagi, kata Milano, dakwaan jaksa soal prostitusi daring (online) juga tak terbukti, hal itu berdasarkan ketidakhadiran Rian Subroto, pria yang diduga sebagai pemesan jasa Vanessa sekaligus Avriellia Shaqilla.
"Seharusnya dua-duanya baik pemesan maupun yang dipesan harus hadir, sehingga duduk persoalannya lebih jelas. Kalau tidak datang artinya bisa saja tidak terbukti," ujarnya.
Milano mengaku inti pembacaan pledoi meminta agar Vanessa bisa divonis bebas dan seluruh barang-barang milik kliennya yang disita oleh petugas untuk dikembalikan.
"Kita minta dibebaskan dan seluruh barang-barang yang disita dikembalikan. Termasuk uang, handphone, buku tabungan, semua dikembalikan. Karena tidak ada terbukti pidananya," katanya.
Sementara itu, salah satu JPU Novan Arianto mengaku jika awalanya pihaknya mendakwa Vanessa dengan dua pasal dakwaan. Yang pertama adalah perkara ITE pasal 27 Ayat 1 jo 45, dan kedua pasal 296 jo 55 tentang prostitusi online.
Namun, belakangan, kata Novan, JPU hanya menuntut Vanessa dalam pasal pelanggaran UU ITE. Ia menyebut, tak dijeratnya Vanessa dalam pasal prostitusi lantaran JPU memiliki mempertimbangkan alternatif.
"Jadi kami memilih alternatif satu (pasal 27 ayat 1) atau dua (pasal 296) dan kami berkeyakinan kami lebih condong lebih menuntut dia berdasarkan fakta-fakta yang kami ajukan, yang pertama tentang ITE," kata Novan.
Novan menambahkan, sidang Vanessa berikutnya yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis majelis hakim akan digelar Rabu (26/6) pekan depan. (frd)
Advertisement