Ajukan Eksepsi, Sidang Polisi Terdakwa Kanjurhan Tetap Online
Sebanyak tiga orang terdakwa tragedi Kanjuruhan dari pihak kepolisian mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Namun, mereka tidak minta dihadirkan secara langsung saat sidang selanjutnya.
Mereka adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kuasa hukum ketiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan, Adi Karya Tobing mengatakan, jika pihaknya telah mencermati dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Kami dari tim kuasa hukum sudah menilai dan mencermati dakwaan JPU dan kami sepakat untuk melakukan eksepsi,” kata Adi, Senin, 16 Januari 2023.
Akan tetapi, Adi sendiri tidak menyampaikan sejumlah poin yang menjadi nota keberatan tersebut. Sebab, eksepsi itu rencananya bakal dibacakan pada sidang selanjutnya, yakni Jumat, 20 Januari mendatang.
“Kami akan mengajukan terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan dan disampaikan kepada majelis hakim tadi. Untuk poin lainnya silakan tanya Bidhumas (Polda Jatim),” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, ketiga polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan itu tidak mengajukan sidang offline.
“Jumat, tiga terdakwa (polisi) yang eksepsi tidak ada perintah untuk offline, jadi ya tetap online,” kata Fathur.
Sebelumnya, dua orang terdakwa tragedi Kanjuruhan dari sipil tidak berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan, atas dakwaan yang dibacakan pada Senin, 16 Januari 2023.
Mereka adalah Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno, yang bertugas saat pertandingan Arema FC lawan Persebaya, 1 Oktober 2022, lalu.
“Kami tidak mengajukan (nota) keberatan atau eksepsi,” kata kuasa hukum terdakwa sipil tragedi Kanjuruhan, Sudarman, usai sidang pembacaan dakwaan.
Sudarman mengatakan, kedua kliennya tersebut meminta untuk dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saat sidang lanjutan pada Kamis, 19 Januari 2023, digelar.
“Sebagaimana terdakwa Suko (Sutrisno), kami meminta (Abdul Haris) sidang offline,” jelasnya.