Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo RR Ditetapkan Jadi Tersangka
Tim khusus Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan di rumah Irjen Ferdi Sambo yang menewaskan Brigadir Yosua (J). Tersangka baru tersebut merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawati.
Dengan demikian Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Brigadir J Yakni Bharada E dan Brigadir RR. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan penetapan RR menjadi tersangka berdasarkan kecukupan dua alat bukti pembunuhan yang ditemukan tim penyidik.
Pasal Pembunuhan Berencana
"RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi Rian dalam keterangan resmi, Senin 8 Agustus 2022. Andi menjelaskan saat ini yang bersangkutan sudah mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Minggu, 7 Agustus 2022. "Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin," tuturnya.
Namun, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden pembunuhan berencana tersebut. "Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," ucapnya.
Ferdy Sambo Berpotensi Tersangka
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong Polri menjerat pidana mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sugeng menilai Sambo tidak boleh hanya diproses etik, tetapi juga harus diproses pidana. Sebab, pengambilan CCTV di rumah dinas Sambo menurutnya masuk dalam ranah pidana yakni obstruction of justice.
"Jadi pelanggaran kode etiknya itu adalah obstruction of justice ya namanya, menghalangi proses penegakan hukum. Perbuatan yang dilakukan itu adalah merusak TKP, kemudian menghilangkan barang bukti CCTV, mungkin pistol, ya itu bisa dipidana dengan Pasal 221 Jo Pasal 233 (KUHP) ancamannya 4 tahun," kata Sugeng kepada Ngopibareng.id, Senin 8 Agustus 2022.
Sugeng juga mengatakan tindakan yang dilakukan Sambo merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan secara berjemaah. Sambo disebut melawan hukum dengan mengajak serta anggotanya dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Oleh sebab itu, Sugeng berharap pemeriksaan kode etik Sambo bisa dipercepat dan menghasilkan keputusan berupa pemecatan secara tidak hormat. Ia juga berharap para anggota Sambo turut diproses dan dikenakan sanksi serupa.
"Saya berharap pemeriksaan kode etiknya bisa dipercepat kemudian diproses sidang etik dipercepat dengan pemecatan, pemberhentian tidak dengan hormat. Kemudian kalau ada unsur pidananya kepada Sambo dan kawan-kawan itu dan anggota-anggotanya bisa disebut geng ini ya, itu juga dikenakan, dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat," ucapnya.
Irjen Ferdy Sambo Diisolasi
Sebelumnya, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan hasil pemeriksaan 10 orang saksi, Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka.